TANJUNG SELOR – Pencuri ini benar-benar tak pilih bulu. Sudah tahu barang milik institusi polisi, tetap juga disikatnya. Adalah KM, warga Gunung Lingkas, Tarakan, Selasa (19/2) lalu, mencuri besi milik Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara. Tak tanggung-tanggung, berat besi mencapai 2 ton.
Namun, polisi tak perlu waktu lama mengungkap kasus tersebut. Sehari setelahnya, pelaku berhasil diciduk. Termasuk mengamankan barang bukti yang telah dijual ke seorang penadah di Tanjung Selor.
Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho -- melalui Kaur Bin Opsnal Iptu Jariaman Samosir -- menyebutkan, besi yang dicuri pria berusia 59 tahun di lokasi proyek Polda di kilometer 9, Bumi Rahayu, Tanjung Selor, tersebut merupakan material yang masih digunakan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami ketahui besi itu dicuri oleh pekerja proyek di Mapolda Kaltara," terang Samosir, kemarin (21/2).
"Pelaku menjual ke penadah di Tanjung Selor dengan sistem kiloan. Penadahnya sudah kami mintai pula keterangan," tambahnya. Hanya saja, belum diketahui bagaimana nanti status penadah tersebut. Hingga kini polisi masih mendalaminya.
Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulungan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Seperti diketahui, Polda Kaltara telah menerima hibah untuk menempati gedung yang sebenarnya dibangun untuk DPRD Bulungan di kilometer 9, Desa Bumi Rahayu, Bulungan. Saat ini tengah dilakukan pembangunan tambahan, guna melengkapi fasilitas pendukung operasional Polda Kaltara. (uno/udi)
Editor : uki-Berau Post