TANJUNG SELOR - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo berencana melakukan pemangkasan pejabat eselon III dan IV. Hal itu dilakukan untuk penyederhanaan birokrasi.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, H. Sanusi mengatakan, terkait eselonisasi, untuk tahap awal baru diterapkan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Setahu saya berdasarkan apa yang saya baca, untuk tahap uji coba baru diterapkan di Kemenpan-RB,” kata Sanusi kepada Radar Kaltara, Jumat (1/11).
Hal itu tentu akan menjadi tugas kementerian yang baru untuk merealisasikan apa yang telah disampaikan di dalam pidato kenegaraan Presiden. Untuk di Kaltara, sejauh ini pihaknya mengaku belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat terkait pemangkasan eselon tersebut.
“Sampai saat ini belum ada surat dari kementerian yang memerintahkan untuk melakukan pemangkasan,” bebernya.
Akan tetapi, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang terbaru tetap di lingkup daerah untuk eselonisasi. “Saya lupa PP berapa, yang pasti ada PP baru tentang struktur jabatan baru, malah tetap. Masih kita berbicara eselon II hingga IV,” sebutnya.
Termasuk struktur rumah sakit (RS) tipe A, B dan C tetap setingkat eselon II. Sedangkan untuk tipe C kemungkinan besar setingkat eselon III. “Jadi semua akan tetap saja,” ujarnya.
Menyoal apakah ada dampak terhadap pemangkasan eselon di daerah, Sanusi tidak bisa berkomentar lebih jauh. Tetapi dalam konteks pengalaman selama ini bahwa jabatan struktural itu adalah bagian dari strategi birokrasi dalam pengawasan kerja. Artinya, dari bawah langsung diawasi.
“Jadi banyak filter dilalui. Tetapi dalam konteks kementerian kita tidak tahu, mungkin banyak yang dianggap terlalu lambat, sehingga Presiden menilai hal itu perlu dilakukan evaluasi,” jelasnya.
Sementara untuk fasilitas yang diterima pejabat yang akan dipangkas, Sanusi menilai hal itu tidak menjadi masalah. Karena persoalan itu hanya masalah kebijakan pimpinan dalam pengelolaan aset.
“Kalau terkait fasilitas, semua itu tergantung dari kebijakan pimpinan, tentu dengan diberikan fasilitas itu untuk mempermudah pejabat dalam melaksanakan tugas,” bebernya
Idealnya, aparatur negara diberikan fasilitas. Tetapi karena kemampuan negara juga terbatas akhirnya tidak semua bisa terakomodasi. “Jadi saya rasa tidak ada keterkaitan dengan jabatan dengan fasilitas,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) memastikan penghapusan eselon III dan IV tidak akan mengurangi take home pay. Hanya menyederhanakan struktur organisasi dan mengganti dengan jabatan fungsional.
Men PAN-RB Tjahjo Kumolo menuturkan, banyak yang salah paham mengenai wacana Presiden Jokowi tersebut. Penghapusan jabatan struktural eselon III dan IV tidak berarti membubarkan unit kerja.
”Karena di daerah ada yang mengartikan begitu,” ucap Tjahjo saat dihubungi Jawa Pos (induk Radar Tarakan).
Dia menjelaskan, penghapusan tersebut hanya menyederhanakan organisasi secara struktural. Nanti, seperti yang disampaikan Jokowi setelah dilantik, mereka bisa dialihkan menjadi pejabat fungsional sesuai keahlian dan kompetensi masing-masing. Jadi, pejabat yang jabatannya dihapus, kata Tjahjo, tidak perlu risau. ”Penghapusan eselon III dan IV tidak akan mengurangi take home pay yang sudah diterima selama ini,” jelas politikus PDI Perjuangan itu.
Saat ini Tjahjo bersama tim Kemen PAN-RB sedang menyusun road map penghapusan. Tidak semua jabatan penting dihapus. Misalnya, posisi kepala kantor atau instansi tidak bisa dihapus begitu saja. Harus dipertimbangkan kepentingan dan pengaruh jabatan tersebut dalam suatu organisasi. Pada tahap awal, penghapusan eselon akan dilakukan di beberapa instansi. Kemen PAN-RB akan menerapkan lebih dulu sebagai percontohan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menyatakan, belum ada pembahasan teknis soal rencana penghapusan eselon III dan IV. Menurut dia, pernyataan itu lebih ke political statement
”Dengan pernyataan tersebut, presiden menginginkan program pembangunan lebih terasa dan bisa dinikmati masyarakat,” tuturnya. Termasuk, meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi. Yang jelas, lanjut Ridwan, sampai saat ini belum ada instansi yang menghapus eselon III maupun IV.
Di sisi lain, Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah menyambut positif rencana Jokowi memangkas pejabat struktural di level eselon III dan IV. Hal itu merupakan upaya meredesain birokrasi agar lebih cepat bekerja. (*/jai/eza)
Editor : anggri-Radar Tarakan