Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Jika Tanpa Titik Temu, Aksi Berlanjut

izak-Indra Zakaria • 2020-01-07 11:41:18
BERALIH TEMPAT: Speedboat non-reguler bertambat di Pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor. FOTO: PIJAI PASARIJA/RADAR TARAKAN
BERALIH TEMPAT: Speedboat non-reguler bertambat di Pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor. FOTO: PIJAI PASARIJA/RADAR TARAKAN

AKSI mogok sejumlah speedboat berlanjut hingga hari kedua di Pelabuhan Tengkayu I Tarakan, kemarin (5/1). Aksi itu buntut dari penolakan atas penyesuaian jasa kepelabuhanan berdasarkan Perda Kaltara Nomor 11/2019.

Para pemilik speedboat yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mempermasalahkan pemberlakuan tarif tambat yang baru.

Sekretaris Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Gapasdap Tarakan Mulyadi aksi mogok berlanjut sebagai protes kepada pemerintah.

Pagi ini sekira pukul 11.00 WITA diagendakan pertemuan di Tanjung Selor. Ia membeberkan jika pertemuan tersebut juga dihadiri organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Pertemuan membahas persoalan ini di Kantor DPRD Tanjung Selor. Mungkin besok juga akan dihadiri Dishub dan Polda Kaltara dalam pembahasan ini,” ujarnya.

Mengenai adanya silang pendapat pada informasi sosialisasi yang terjadi pada Sabtu (4/1) lalu, ia menjelaskan jika hal tersebut sepertinya kesalahpahaman pemerintah dalam menelaah keluhan. Menurutnya, yang menjadi keluhan Gapasdap ialah tidak adanya informasi sebelum perda tersebut disahkan.

“Yang disosialisasikan mereka (Dishub) adalah perundangan yang sudah jadi. Yang kami maksud adalah sebelum disahkannya perda itu, tentunya ada sosialisasi untuk menentukan harga tarif itu. Mereka memang melakukan sosialisasi, tapi dilakukan setelah perda itu disahkan,” tukasnya.

Seharusnya, kata dia, Dishub Kaltara dapat berkoordinasi sebelum disahkannya aturan tersebut. Keterbukaan dalam menyusun rancangan perda pastinya akan diterima semua pihak.

“Seharusnya acuannya seperti itu, harus ada jajak pendapat dari bawah dulu sebelum mengesahkan perda. Kami tetap sepakat dengan komitmen kami bersama, ada beberapa tuntutan yang menjadi dasar pemikiran dan tuntutan kami itu agar dapat didengarkan. Jika tidak menemukan titik temu, kami akan merundingkan kembali untuk lanjutan aksi saat ini. Tapi yang jelas, pemerintah saat ini juga bersikap arif, karena kalau memang hal itu bisa menjadi ketentuan yang harus kami jalani, tentunya ada solusi yang diberikan. Itu bisa pada aturan bahan bakar, perizinan dan sebagainya itu ada kemudahan-kemudahan. Sehingga bisa terjadi keseimbangan antara pengusaha dan pemerintah,” ucapnya.
Jika pemerintah tetap bersikukuh dalam mempertahankan kebijakan tersebut, maka perlu ada pertimbangan lain. Hanya, menurutnya seharusnya pemerintah dapat mengambil jalan tengah dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Kami ingin mencari titik tengah yang tidak merugikan siapa pun karena dalam menyelesaikan masalah tentu kita harus mengesampingkan ego masing-masing. Karena di sini pemerintah sifatnya sebagai orang tua dan kami adalah anak. Karena kami kan bisa dikatakan sebagai pengusaha-pengusaha bukan level atas. Meskipun begitu, memegang peran aktif penggerak ekonomi masyarakat,” ucapnya.

Mereka juga menuntut adanya keadilan terkait standarisasi speedboat. Selama ini masih banyak speedboat yang melanggar aturan standar pelayaran.

“Mungkin poin yang kami terangkan besok adalah terutama masalah tarif tambat itu harus diperjelas, dan dipermudah. Berkenaan dengan speedboat yang tidak sesuai standar pelayaran. Selanjutnya mengenai BBM dan sasaan kebijakan tarif portal. Karena selama ini kami sebagai pemilik speedboat yang menyediakan wadah untuk keberangkatan juga dikenakan beban biaya parkir saat memasuki SDF (Tengkayu I),” pungkasnya.

 

DPRD AKAN MEDIASI

DPRD Kaltara akhirnya turun tangan menyikapi kisruh soal jasa kepelebuhanan di Pelabuhan Tengkayu I, Kota Tarakan sejak pekan lalu. Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris mengatakan, hari ini (6/1) pihaknya akan melakukan rapat dengan pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak dengan instansi terkait di Pemprov Kaltara.

“Kami akan memediasi ini. Harapannya, ada titik temu dari RDP ini. Kami maunya jangan sampai ini terus berlarut-larut yang pada akhirnya mengganggu aktivitas transportasi laut di Kaltara ini,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, kemarin (5/1).

Berbicara soal tarif, pada saat membahas perda itu, pihaknya tidak membahas masalah angka yang ditetapkan untuk retribusi tersebut. Namun demikian, ia menyebutkan ini hanya persoalan miskomunikasi.

“Kalau saya pribadi melihatnya, ini hanya karena kurang sosialisasi,” sebutnya.

Adapun pihaknya berharap untuk besaran tarif yang sudah ditetapkan itu bisa ditunda dulu penerapannya. Sebab, itu akan dibahas bersama atau ditinjau kembali apakah sudah tepat seperti itu atau masih perlu adanya perubahan lagi.

“Kami akan duduk bersama. Jangan sampai ini menjadi berat bagi salah satu pihak. Tapi, di sini kami tidak menyalahkan siapa-siapa. Jadi sekali lagi saya katakan ini hanya miskomunikasi akibat kurangnya sosialisasi yang dilakukan,” tegasnya.

Pastinya, legislatif berharap jangan sampai persoalan ini terus berlarut dan melumpuhkan transportasi laut dan sungai yang ada di Kaltara, khususnya di Tarakan. Sebab, jika itu terjadi kasihan masyarakat yang menjadi korban,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga mengakui bahwa sejumlah speedboat lainnya belum memiliki izin resmi. “Tapi berbicara soal izin ini, tentunya kita juga harus menanyakan kembali ketika ada terjadi sesuatu yang tak diinginkan, maka siapa yang akan bertanggung jawab,” tegasnya.

Artinya, soal legalitas dan keselamatan penumpang itu tetap akan menjadi nomor satu yang akan dipikirkan ke depan. Jangan sampai jika dibiarkan terus menerus, ini akan menjadi masalah lagi nantinya.

Tak hanya itu, untuk kelancaran beroperasinya transportasi laut dan sungai ini, ia juga meminta kepada Pertamina untuk tidak terlalu membatasi kuota bahan bakar minyak (BBM) kepada pihak-pihak yang benar-benar membutuhkan.

“Kecuali seperti di SPBU, itu boleh dibatasi. Tapi jika untuk operasional speedboat, itu jangan dibatasi. Artinya, disesuaikan saja dengan kebutuhannya, kan itu bisa dihitung. Ini juga menjadi salah satu keluhan dari pengusaha ini,” imbuhnya.

Oleh karena itu, ke depan pihaknya juga akan memanggil pihak Pertamina untuk membicarakan hal ini. Apalagi Kaltara ini merupakan daerah yang memproduksi minyak.

 

SPEEDBOAT PEMDA DIKERAHKAN

Lima speedboat milik Pemprov Kaltara dikerahkan ke Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor. Lima speedboat itu dikerahkan untuk mengangkut penumpang tujuan Tanjung Selor-Tarakan. Sebab, speedboat reguler masih melakukan aksi mogok, Minggu (5/1).

Kepala Bidang Laut dan Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. Datu Iman Suramenggala mengaku belum mengetahui secara pasti sampai kapan aksi mogok akan dilakukan.

“Kami tidak tahu juga kenapa sampai hari ini (kemarin, Red) masih ada aksi mogok. Dan kami juga tidak bisa memastikan sampai kapan aksi mogok ini akan dilakukan. Tetapi tidak ada masalah, karena seluruh penumpang masih bisa terangkut, dan tidak ada penumpang yang tidak terangkut,” ungkap Datu Iman kepada Radar Tarakan, Minggu (5/1).

Bahkan speedboat pemda juga dikerahkan untuk mengangkut seluruh penumpang. “Untuk sementara waktu dialihkan ke Pelabuhan Kayan II, ini kami lakukan demi keamanan penumpang. Karena kalau di Kulteka itu kedatangan dan keberangkatan jadi satu, kalau di pelabuhan tempatnya terpisah antara kedatangan dan keberangkatan. Intinya pemindahan ini kami lakukan untuk keselamatan dan keamanan penumpang,” sebutnya.

Datu Iman enggan berkomentar lebih jauh mengenai speedboat yang beroperasi di luar ketentuan. “Petugas kami selalu stand by (bersiap) di dermaga, kalau memang terlihat banyak barang bawaan maka jumlah penumpang akan dikurangi. Yang jelas kami akan tetap mengutamakan keselamatan penumpang,” sebutnya.

Terkait penyusunan Perda Nomor 11/2019 tentang Retribusi Tambat dan Bongkar Muat, Datu Iman menjelaskan, sebenarnya proses perda itu di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara. Kalau berbicara perda ini bukan hanya soal tambat saja, karena banyak item di dalam perda tersebut.

“Kalau kami ini sebagai petugas teknis hanya menerima hasil saja. Tetapi dalam proses perda itu saya belum di Dishub, jadi saya tidak tahu secara pasti,” jelasnya.

Kepala Pos Pelabuhan Kayan II Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tanjung Selor Mulyono memprediksi kemarin merupakan puncak arus balik pasca libur sekolah.

“Kami perkirakan penumpang akan meningkat, karena besok (hari ini) sudah masuk sekolah,” sebutnya.

“Dari segi kemamanan sebenarnya tidak ada yang berbeda, karena semua kita perlakukan sama dengan speedboat reguler, dan seluruh penumpang juga kami sesuaikan dengan manifes,” pungkasnya. (*/zac/*/jai/iwk/lim)

 

Editor : izak-Indra Zakaria