Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Ombudsman Duga Ada Pungli Biaya RDT

izak-Indra Zakaria • Selasa, 9 Juni 2020 - 22:07 WIB
ALAT RDT: Tarakan memberlakukan pembiayaan rapid test Rp 1 juta untuk sekali pemeriksaan.
ALAT RDT: Tarakan memberlakukan pembiayaan rapid test Rp 1 juta untuk sekali pemeriksaan.

TARAKAN  Pemeriksaan Rapid Diagnostic Test (RDT) yang diberlakukan bagi penumpang tiba maupun berangkat di Tarakan, dengan biaya Rp 1 juta, dinilai Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kaltara ada unsur pungutan liar (pungli).

Bahkan, selama pemberlakukan pembiayaan rapid test tersebut Pemkot Tarakan belum pernah berkoordinasi dengan ORI Kaltara. Dikatakan Kepala ORI Perwakilan Kaltara Ibramsyah Amirudin, Pemkot Tarakan hanya berkoordinasi terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pemberlakuan rapid test dengan biaya Rp 1 juta untuk satu orang, dinilai tidak memiliki dasar hukum. Jika tidak memiliki dasar hokum, maka ada dugaan pungli. “Selama ini jika sudah dibayar (rapid test) dan tidak ada aturannya, itu pungli. Kalaupun ada dasar hukumnya, tetap melihat kondisi. Maksudnya kami paham, agar tidak ada orang masuk ke daerah dan untuk memutus mata rantai Covid-19,” terang Ibramsyah (8/6).

Menurutnya, surat edaran Pemkot Tarakan terkait pemberlakuan rapid test hanya berupa imbauan. Dia mengharapkan, adanya koordinasi antar kepala daerah se Kaltara. Artinya, ada kesinambungan dan ketentuan yang sama antar daerah di Kaltara.

“Saran kami, gubernur harus memanggil semua kepala daerah untuk duduk bersama. Aturannya harus saling mengisi, bukan malah melemahkan salah satu aturan,” tegasnya.

Ibramsyah melanjutkan, Tarakan merupakan kota transit untuk melakukan perjalanan lanjutan ke daerah lain di Kaltara. “Biaya rapid test ini mahal daripada harga tiket. Ini juga harus dipikirkan bersama. Kita peduli dengan aturan, tapi harus berkesinambungan juga dengan pelayanan,” tutur Ibramsyah.

Tim ORI Kaltara berencana akan berkoordinasi dan mengirimkan surat kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan. Pasalnya, ada beberapa pertanyaan ORI Kaltara yang hingga saat ini belum terjawab.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT) Joko Haryanto mengatakan, belum bisa melakukan rapid test bagi warga yang akan berangkat melalui jalur laut dan udara.

“Kita masih menunggu edaran terbaru lagi. Untuk sementara kita hentikan dulu. Apalagi stok rapid test pun terbatas,” ujarnya. Persediaan alat rapid test di RSUKT saat ini tidak sampai 10 unit.

Sesuai surat edaran Wali Kota Tarakan, lima rumah sakit di Tarakan jadi rekomendasi untuk melakukan rapid test bagi warga yang akan berangkat. “Kita juga tunggu kabar dari Tim Gugus Tugas. Karena pembelian alat secara mandiri dan tidak berani juga membeli banyak. Harganya mahal, khawatir tidak terpakai,” ungkapnya.

Di lain pihak, Direktur Utama RSUD Tarakan, Muhammad Hasbi Hasyim masih menghitung tarif untuk pemeriksaan RDT. Hasbi memperkirakan tarifnya berkisar Rp 500 – Rp 600 ribu untuk masyarakat umum. Karena pihaknya juga menghitung biaya penggunaan stik yang beli dari pengadaan BLU. Bukan bantuan dari Pemerintah Pusat, dan penggunaan APD bagi petugas medis yang memeriksa.

Menanggapi hal ini, Wali Kota Tarakan Khairul mengaku, dasar hukum penetapan harga rapid test sudah tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 4,5 dan 7 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional. Selain itu ada juga dasar hukum di surat keputusan PSBB Tarakan, SE Wali Kota Tarakan Nomor 2350/238/Dinkes/2020 dan Nomor 2500/346/Dinkes/2020. “Dalam aturan itu sudah ada penetapan harga rapid test,” singkatnya.

Adanya pemberlakukan pembiayaan rapid test, hal tersebut juga dikeluhkan masyarakat. Salah seorang warga Tarakan Suriansyah (38) mengaku, tidak setuju dengan harga rapid test yang diterapkan oleh Pemkot Tarakan. Karena biaya Rp 1 juta untuk sekali rapid test tergolong mahal.

“Kami sebagai warga pertanyakan juga. Kenapa tidak diungkap ke media rincian dari angka sejuta itu. Khawatir nanti disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan bisa lari ke arah pidana,” cetusnya.

Dia mengharapkan, ada solusi lain dari Pemkot Tarakan untuk menurunkan harga rapid test tersebut. Menurutnya, kisaran harga Rp 400 ribu mungkin saja dapat diterima masyarakat. “Kasihan juga bagi warga yang tidak mampu. Contohnya kalau ada warga mau ke Tanjung Selor, dengan harga satu juta pasti lebih mahal rapid daripada harga tiket speedboat,” tuturnya.

Sependapat dengan Suriansyah, Rahman Sujana juga tidak setuju jika ada biaya rapid test yang harus ditanggung oleh masyarakat. Bahkan, dirinya mengusulkan agar pelaksanaan rapid test untuk masyarakat diberikan secara gratis.

“Seharusnya pemerintah yang menanggung. Karena di beberapa negara dan daerah lain ada yang menggratiskan,” katanya.

Dia menyarankan, Pemkot Tarakan bisa menyediakan mesin PCR dan swab di bandara maupun pelabuhan. “Kalau rapid test dan ada yang terkontaminasi, takutnya tidak teruji dengan baik,” pungkasnya. (*/sas/uno)

Editor : izak-Indra Zakaria
#kesehatan