TANJUNG SELOR – Moda transportasi air kembali diperbolehkan untuk mengangkut penumpang. Namun, aktivitas tersebut belum terlihat di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor.
Aktivitas calon penumpang terlihat ramai di Pelabuhan Kulteka Tanjung Selor. Dari pantauan media ini, kemarin (8/6), speedboat bermesin 200 PK tidak hanya mengangkut penumpang. Bahkan terlihat juga aktivitas bongkar muat barang.
Namun, yang disayangkan dari aktivitas tersebut terkesan mengabaikan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Mengingat pandemi Covid-19 ini belum selesai. Bahkan, masih ada sebagian masyarakat yang tidak menggunakan masker. Termasuk dengan tidak menjaga jarak (social distancing). Meskipun suasana tersebut berimbas kepada penjualan tiket speedboat yang mengalami peningkatan.
“Suasana hari ini (kemarin, Red) terbilang lumayan ramai. Biasanya yang banyak itu pengiriman barang. Harga tiket Rp 200 ribu per penumpang,” sebut Sabirin (38), salah seorang penjual tiket di Pelabuhan Kulteka, kemarin (11/6). Untuk jumlah armada yang berlayar, menurut dia, tidak menentu. Karena menyesuaikan jumlah penumpang yang akan berangkat.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Laut dan ASDP Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara Datu Iman Suramenggala mengatakan, untuk keberangkatan penumpang yang menggunakan moda transportasi air di Pelabuhan Kulteka sudah mulai beroperasi.
Untuk speedboat reguler di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor, dijadwalkan hari ini (12/6) baru beroperasi. Karena menunggu kesiapan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Kaltara. “Bukan ditunda mas, tergantung kesiapan teman-teman Gapasdap. Karena mereka mengalami kendala, seperti minimnya jumlah penumpang,” terang Datu Iman.
Dampak jumlah penumpang menurun, akibat pandemi Covid-19. Namun, dengan adanya rencana penerapan new normal, maka aktivitas di pelabuhan maupun armada tetap mematuhi protokol kesehatan. Dishub Kaltara bahkan membatasi sementara jam operasional pelabuhan dan speedboat reguler, yang beroperasi setiap hari.
Adanya kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 550/416/Dishub-Set/IV/2020 tentang Pengoperasian Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan dalam Wilayah Kaltara. Poin dalam surat edaran diantaranya, mengatur waktu operasional pelabuhan yang dimulai pukul 09.00 Wita-15.00 Wita. Dishub juga mengatur jadwal keberangkatan armada disesuaikan waktu operasional pelabuhan. Jumlah armada yang boleh beroperasi di masing-masing trayek berbeda-beda, mulai 1-3 unit per hari. “Di satu sisi mereka wajib menjalankan izin trayek. Di sisi lain tidak mungkin mereka beroperasi jika penumpangnya sepi,” tutup Datu Iman. (*/mts/uno)
Editor : uki-Berau Post