TANJUNG SELOR – Sejumlah hewan ternak yang berada di sekitar Jalan Sabanar Lama dan Jalan Padelo berkeliaran bebas di jalan. Keberadaannya bisa memicu kecelakaan khususnya bagi roda dua.
Hendrick Chairi, Kasi Penyelidikan dan Penyelidik Satpol PP Bulungan mengatakan, perihal keberadaan hewan ternak diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 19 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 25 Tahun 2002 tentang Ketertiban dan Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Kabupaten Bulungan.
Dijelaskannya, hewan ternak harus dijaga oleh pemiliknya agat tidak berkeliaran. Jika tetap dibiarkan, Satpol PP akan melakukan razia. “Hewan ternak yang sudah diamankan oleh petugas, lalu tidak diambil oleh pemiliknya lebih satu minggu maka akan dilelang. Dan bagi pemilik hewan ternak yang mengambil hewan ternaknya yang ditangkap wajib membayar dana kompensasi untuk biaya pemeliharaan sebesar Rp 50 ribu per hari,” ujarnya kepada Harian Rakyat Kaltara, Kamis ( 27/8).
Ia mengatakan, Satpol PP telah berulang kali mensosialisasikan substansi perda tersebut. Ia berharap masyarakat dapat memahami isinya dan tidak melanggar segala ketentuan di dalamnya.
“Kami juga berharap agar bisa bekerja sama dengan RT setempat,” ujarnya. (*/ani/mua)
Editor : uki-Berau Post