Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Bulungan dan KTT Empat Paslon, Malinau 3 Pasangan

anggri-Radar Tarakan • Kamis, 24 September 2020 - 20:30 WIB
PENEPATAN PASLON: KPU Kabupaten Malinau menetapkan tiga paslon pada hari rabu (24/9) di Kantor KPU Kabupaten Malinau./AGUSSALAM SANIP/RADAR TARAKAN
PENEPATAN PASLON: KPU Kabupaten Malinau menetapkan tiga paslon pada hari rabu (24/9) di Kantor KPU Kabupaten Malinau./AGUSSALAM SANIP/RADAR TARAKAN

TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan menetapkan empat pasangan calon (paslon) pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Bulungan. Di antaranya, paslon Sigit Muryono-Markus Juk (SMS), Najamuddin-Ri Yusnita (Nyata), Syarwani-Ingkong Ala (Siap) dan Joko Susilo-Kosmas Kajan (Projomas).

Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani menyampaikan, setelah melakukan pleno maka ditetapkan empat paslon peserta pilkada Bulungan. Empat paslon yang mendaftar di KPU Bulungan dinyatakan memenuhi syarat
pencalonan dan syarat calon.

“Pertama Sigit Muryono-Markus Juk 7 kursi, Najamuddin-Ari Yusnita 5 kursi, Syawani-Ingkong Ala 8 kursi dan Joko Susilo-Kormas Kajan 5 kursi,” ucap Ketua KPU Lili Suryani, kepada Radar Kaltara, Rabu (23/9).

Dijelaskan, setelah  paslon ditetapkan, proses selanjutnya yakni pencabutan nomor urut. Sesuai dengan jadwal tahapan akan dilaksanakan pada Kamis (24/9) melalui rapat pleno terbuka untuk pencabutan nomor urut. “Selanjutnya, besok (hari ini, Red) dilaksanakan pengundian nomor urut. Dilaksanakan 19.30 WITA di Lapangan Agatis,” tambahnya.

Lanjutnya, saat ini paslon melakukan pengurusan membuka rekening untuk dana kampanye dan harus diserahkan ke KPU pada Jumat (25/9) mendatang. Laporan awal dana kampanye nantinya akan dilakukan secara online.

“Diterima pada Jumat (25/9). Kalau dulu Sidakam (sistem dana kampanye) offline, sekarang Sidakam online. Sehingga tidak ada pengambilan berkas peyerahakan seperti biasa. Tetapi melalui sistem informasi Sidakam yang intinya patuh tidak dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk menyerahkan berkas melalui online,” bebernya.

Setelah ditetapkan, KPU Bulungan mengingatkan setiap paslon yang melakukan kampanye nantinya, mematuhi protokol kesehatan. Kedua, yang telah disepakati untuk rapat umum dilaksanakan 1 kali sesuai dengan PKPU, tempat dan waktu ditentukan masing-masing paslon.

Kemudian, titik alat peraga kampanye (algaka) juga telah disepakati dengan paslon, lokasi atau titik saat pemasangan kampanye untuk algaka. Dan batas produksi dan yang bisa diproduksi paslon untuk algaka dan bahan kampanye yang sudah diputuskan bersama.

“Patuhi protokol kesehatan itu yang terpenting. Itu (titik algaka) semua prosesnya akan dilaporkan ke KPU Bulungan. Misal jumlah algaka dan jenis dilaporkan ke KPU,” jelasnya.

Sementara itu di Kabupaten Malinau, tiga pendaftar calon bupati dan wakil bupati Malinau pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini telah memenuhi syarat, Rabu (23/9), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau menetapkannya menjadi pasangan calon (paslon) dan berhak untuk berkontestasi pada pesta demokrasi di Bumi Intimung.

Ketua KPU Kabupaten Malinau Lasinias, SE, MM kepada pewarta mengatakan, rapat pleno untuk penetapan paslon sudah pihaknya laksanakan, sebab sudah melewati tahapan-tahapan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Kalau untuk rapat pleno hari ini (kemarin, Red) itu khusus untuk penetapan paslon karena mulai dari tahapan pencalonan, pengumuman, pendaftaran, kemudian kegiatan verifikasi berikut juga termasuk pemeriksaan kesehatan bakal calon, jadi puncaknya hari ini (23/9) itu kami melakukan rapat pleno penetapan paslon,” ujarnya di Kantor KPU Kabupaten Malinau.

Ketiga paslon tersebut, kata Lasinias, semuanya sudah dinyatakan memenuhi syarat. Khusus untuk syarat dukungan partai pengusul atau pengusung, paslon Wempi-Jakaria (WIRA) adalah Partai Demokrat dengan jumlah 7 kursi, Gerindra 1 kursi dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 1 kursi.

Kemudian untuk paslon Jhonny-Muhrim (JM), PDIP 3 kursi, PPP 1 krusi dan Perindo 2 kursi. Sedangkan paslon Martin Labo-Datu Nasir (MANDAT) yaitu Partai Golkar 2 kursi dan Partai Nasdem 3 kursi.

“Jadi untuk WIRA itu 9 kursi, JM 6 kursi dan MANDAT 5 kursi. Jadi sudah terpenuhi semua. Karena untuk persyaratan minimal itu kan 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Malinau sebanyak 20 kursi, berarti minimal 4 kursi bisa maju,” katanya.

Pada saat rapat pleno penetapan pelaksanaannya berjalan aman dan untuk pengamanan diamankan oleh gabungan dari Polres Malinau sebanyak 60 personel, Satpol PP 20 personel, Kodim 0910 Malinau 2 personel dan Batalyon 614 Raja Panditha sebanyak personel.

Di Kabupaten Tana Tidung (KTT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung, menetapkan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pilkada KTT melalui rapat pleno. Rapat pleno secara internal tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan penyelenggaraan pemilu serentak, yang dihadiri komisioner KPU.

Dikatakan Ketua KPU KTT, Hendra Wahyudi, bahwa KPU telah melakukan rapat pleno untuk penetapan pasangan calon. Hasil rapat pleno tersebut dituangkan ke dalam berita acara dan menjadi Surat Keputusan (SK). “Alhamdullilah rapat pleno penetapan calon sudah kami laksanakan. Sesudah pleno langsung kami siapkan SK-nya untuk diserahkan kepada empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati," kata Hendra Wahyudi kepada Radar Kaltara, Rabu (23/9).

Dijelaskannya, KPU telah menetapkan empat pasangan calon, di antaranya Umi Suhartini-Herman, Ibrahim Ali-Hendrik, Sofian Raga-Julid dan Markus-Hamza. Satu pasangan calon yakni Sofian Raga-Julid maju melalui jalur perseorangan. "Jadi acara hari ini (kemarin, Red) adalah acara penyampaian atau penyerahan salinan Surat Keputusan Penetapan Calon, karena rapat plenonya telah terlebih dahulu kami lakukan," jelasnya.

Keempat paslon pun hadir di kantor KPU untuk menerima SK dari KPU, yang mana saat ini keempat paslon tersebut telah resmi menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pilkada KTT yang diselenggarakan 9 Desember mendatang. "Dengan diberikannya SK ini, maka keempat paslon itu sudah resmi ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati," ungkapnya.

Diakuinya, selanjutnya pihaknya akan melakukan pencabutan nomor urut para calon pada Kamis (24/9). “Tahapan selanjutnya tinggal melanjutkan pencabutan nomor urut keempat pasangan calon ini insyaallah besok akan dilakukan pencabutan nomor," kata Hendra Wahyudi.

KPU berharap pada saat berlangsungnya pilkada serentak di KTT nantinya, keempat paslon bisa taat dan patuh pada aturan. Serta mematuhi standar protokol kesehatan yang diterapkan. "Kita harapkan Pilkada aman dan damai, para paslon juga bisa taat akan aturan terutama aturan protokol kesehatan yang di telah ditetapkan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu KTT Chaeril mengatakan sangat mengapresiasi rapat pleno yang telah dilakukan KPU serta semua tahapan yang telah terlaksana. “Kita sama-sama berharap agar pilkada nanti semua paslon sudah tahu hak dan kewajibanya. Paling penting tetap terapkan protokoler kesehatan karena pilkada nanti kita laksanakan di tengah pandemi Covid-19," pesan Chaeril.

Berbeda dengan tiga daerah lainnya di Kaltara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan melakukan penetapan paslon pada Rabu (23/9) kemarin dengan hanya satu paslon, yakni pasangan Hj. Asmin Laura Hafid dan H. Hanafiah (Amanah).

Ketua KPU Nunukan, Rahman mengatakan, satu paslon yang ditetapkan adalah paslon yang sudah dinyatakan memenuhi syarat setelah proses penelitian syarat calon, termasuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta bebas penyalahgunaan narkotika.

“Ya, sesuai jadwal tahapan PKPU Nomor 5 tahun 2020, kami baru menetapkan satu pasangan calon yang akan berkontestasi dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Nunukan tahun 2020,” ujar Rahman, Rabu (23/9).

Dijelaskan Rahman, satu pendaftar yang belum ditetapkan sebagai paslon tak lain yakni paslon H. Danni Iskandar dan H. M. Nasir, karena masih menunggu proses lanjutan dari penelitian syarat calon dan pemeriksaan kesehatan berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2020.

“Nanti jika hasilnya memenuhi syarat, maka bakal pasangan calon itu juga akan menyusul ditetapkan sebagai pasangan calon di waktu yang berbeda,” tambah Rahman.

Rahman kembali menjelaskan, paslon yang positif Covid-19, tidak menggugurkan paslon, namun ada ketentuan dengan mengacu pada surat dinas KPU perihal Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon, point 2 huruf a menyebutkan, bakal calon yang positif Covid-19 diberi waktu paling lama 14 hari sejak persiapan pasangan calon untuk melakukan penanganan sesuai ketentuan perundangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Ya, jadi perlu digarisbawahi adalah kata ‘dapat’, artinya boleh diganti, boleh juga tidak,” jelas Rahman.

Sementara itu, soal kampanye bagi calon, hal itu tentu merugikan paslon yang belum ditetapkan, karena mereka tidak bisa melakukan kampanye. Hanya saja, paslon tetap bisa melakukan sosialisasi sebagaimana biasa.

Sejauh ini, KPU Nunukan masih menunggu hasil swab negatif yang kedua dari H. M. Nasir. Setelah itu, baru akan memberikan surat pemeriksaan kesehatan sebagai syarat calon wakil bupati yang ikut dalam pilkada 9 Desember.

“Ya, apabila KPU sudah menerima hasil swab kedua yang negatif, maka kita koordinasikan dengan tim pemeriksa kesehatan di RSUD Tarakan, untuk jadwalkan pemeriksaan kesehatan dan KPU akan membuat surat pengantar pemeriksaan kesehatan kepada bakal calon atas nama M. Nasir,” beber Rahman. (akz/ags/rko/fly/raw/eza)

 

 

Editor : anggri-Radar Tarakan