Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kembali Beroperasi, Perusahaan Tetap Diawasi

izak-Indra Zakaria • Kamis, 4 Februari 2021 | 12:53 WIB
Setelah sempat berhenti beroperasi selama dua pekan akibat dugaan pencemaran lingkungan, kini kegiatan operasional perusahaan PT Prima Bahagia Permai (PBP) yang beroperasi di Desa Binai, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan kembali dilakukan.
Setelah sempat berhenti beroperasi selama dua pekan akibat dugaan pencemaran lingkungan, kini kegiatan operasional perusahaan PT Prima Bahagia Permai (PBP) yang beroperasi di Desa Binai, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan kembali dilakukan.

TANJUNG SELOR - Setelah sempat berhenti beroperasi selama dua pekan akibat dugaan pencemaran lingkungan, kini kegiatan operasional perusahaan PT Prima Bahagia Permai (PBP) yang beroperasi di Desa Binai, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan kembali dilakukan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bulungan, Iwan Sugianta menyampaikan, untuk izin land aplikasi saat ini sudah terbit. Kemudian, PBP juga sudah menindaklanjuti apa yang sudah direkomendasikan. "Jadi, untuk sanksi penghentian operasional saat ini sudah dicabut," ungkap Iwan kepada Radar Kaltara, Rabu (3/1).

Kegiatan operasional, sambung Iwan, sudah dimulai sejak 1 Januari 2021. Meski begitu, pemantauan akan terus dilakukan. "Pengawasan akan tetap kami lakukan,. Khususnya kegiatan yang sempat dikeluhkan masyarakat hingga akhirnya menggelar aksi demo," bebernya.

Sesuai mekanisme, pemantauan dilakukan selama 1 tahun. Apabila berjalan dengan baik tahap selanjutnya akan diterbitkan izin dari dari Pemkab Bulungan melalui Bupati Bulungan. "Jadi, pemantauan akan dilakukan secara berkala dan terus kami lakukan," sebutnya.

Nantinya, hasil sampel air yang sudah diambil juga akan menjadi bahan pertimbangan untuk mengeluarkan rekomendasi. Saat ini sampel masih dalam tahap pengkajian di Universitas Borneo Tarakan (UBT). Namun, di UBT ada beberapa alat yang tidak bisa digunakan untuk menguji sampel. Sehingga sampel diuji di Balai Riset dan Standarisasi Industri (Baristand) Samarinda.

"Jika hasil kajian sampel itu terjadi pencemaran berat, maka perusahaan akan diberikan rekomendasi lagi untuk melakukan perbaikan lingkungan," ujarnya.

Apabila rekomendasi tidak ditindaklanjuti maka akan ada sanksi tegas yang akan diberikan kepada perusahaan. "Iya, mudahan saja tidak ada pencemaran," bebernya.

Sementara itu, Senior Assistant Manager PBP, Ridwan Hermawan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sekarang ini operasional pabrik pengolahan kelapa sawit sudah berjalan normal setelah adanya surat dari DLH dan Bupati Bulungan. “Jadi, kami ada menerima dua surat. Pertama surat DLH. Kedua, surat pencabutan penyetopan sementara dari Bupati,” ujarnya.

Namun, kata dia, surat itu baru diterima, Senin (1/2) siang. Jadi, pengoperasian baru dilakukan pada malam hari. “Kami terima surat itu setelah makan siang. Jadi, malam baru beroperasi,” ujarnya.

Dalam hal ini pihaknya juga memastikan akan menindaklanjuti apa yang sudah menjadi rekomendasi DLH Bulungan. “Aman, rekomendasi akan kami tindaklanjuti,” singkatnya. (*/jai/eza)

Editor : izak-Indra Zakaria