Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

600 Kg Ikan Laut Dimusnahkan

uki-Berau Post • 2021-03-29 19:17:27
BARANG ILEGAL: Sebanyak 600 kilogram ikan layang dan ikan kembung asal Malaysia dimusnahkan karena tidak mengantongi izin otoritas berwenang, Minggu (28/3).
BARANG ILEGAL: Sebanyak 600 kilogram ikan layang dan ikan kembung asal Malaysia dimusnahkan karena tidak mengantongi izin otoritas berwenang, Minggu (28/3).

TANJUNG SELOR – Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Tarakan Wilayah Kerja Tanjung Selor, memusnahkan 600 kilogram ikan ilegal, Minggu (28/3).

Ikan-ikan yang dimusnahkan di Tempat Pelelangan Ikan, Jalan Sabanar Lama, Tanjung Selor, merupakan hasil tindak pidana pelanggaran karantina. Dari hasil penelusuran petugas, ratusan kilogram ikan itu berasal dari Tawau, Malaysia. 

“Kita ketahui, TPI (Tempat Pelelangan Ikan) merupakan pintu resmi kami. Sebagai tempat pengawasan keluar masuknya ikan, seperti biasa petugas kami melakukan sertifikasi ikan ke Tarakan dan didapatkan boksikan tersebut sudah ada di lokasi,” ungkap M Roy Pahlavi, Subkor Pengawasan dan Pengendalian BKIPM Wilayah Kerja Tanjung Selor, usai kegiatan pemusnahan.  

Dijelaskan Roy, pembawa ikan itu sadar dan mengakui ikan yang dibawa masuk tanpa dilengkapi dokumen resmi. "Kita lakukan penahanan dan pembinaan kepada yang bersangkutan,” bebernya.

Ratusan kilogram ikan tersebut didatangkan dari Tawau melalui Nunukan, kemudian didistribusikan ke Bulungan. “Jenis ikan yang kita amankan berupa ikan layang dan ikan kembung. Rencananya mau dipasarkan kembali di Bulungan,” ujarnya. 

Diungkapkan Roy, orang yang memesan ikan ilegal tersebut pintar melihat peluang. Saat persediaan ikan cukup langka di pasar, mereka memanfaatkan kesempatan itu dengan mendatangkan ikan dari Tawau tanpa melalui prosedur resmi. “Persoalannya karena distribusi masuknya secara ilegal. Sudah jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” bebernya.

Ia mengungkapkan, apabila pelaku usaha atau seseorang ingin memasukan ikan dari negara lain, harus menjadi importir resmi yang dibuktikan dengan dokumen perizinan.

“Sebenarnya ini permasalahan klasik. Dalam arti, persoalan ini sudah menjadi atensi semua pihak. Cuma mungkin sampai saat ini perlu peran pemerintah daerah, untuk mendorong masyarakat menjadi importir resmi," ujarnya. 

"Mengingat di Kaltara ini baru ada satu importir yang resmi. Sementara satu lagi masih tahap pengurusan dokumen kelengkapan. Itu pun hanya berada di Nunukan," tutupnya. (mts/mua/udi)

Editor : uki-Berau Post
#Seputar Kaltara