Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Perjalanan Dinas Harus Izin Wali Kota, Kepala OPD Diminta Tegas

izak-Indra Zakaria • Kamis, 8 Juli 2021 - 19:46 WIB
JADI SYARAT: Program vaksinasi yang dilakukan di Gedung Serbaguna Wali Kota Tarakan, beberapa waktu lalu. Pelaku perjalanan dari luar Kaltara yang akan masuk ke Tarakan wajib menunjukkan sertifikat vaksin.
JADI SYARAT: Program vaksinasi yang dilakukan di Gedung Serbaguna Wali Kota Tarakan, beberapa waktu lalu. Pelaku perjalanan dari luar Kaltara yang akan masuk ke Tarakan wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan resmi menerbitkan surat edaran (SE) Wali Kota Tarakan Nomor 605/2021 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Menuju Tatanan Baru Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 di Tarakan.

 

TARAKAN–Edaran yang ditandatangani Wali Kota Tarakan Khairul pada 6 Juli memuat beberapa poin, yang mengatur tentang orang yang melaksanakan perjalanan wajib mematuhi persyaratan yang ditentukan.

Di antaranya untuk persyaratan perjalanan orang masuk wilayah administratif Tarakan dalam negeri, atau di luar Kaltara, harus menunjukkan identitas diri seperti KTP, atau tanda pengenal lainnya yang sah dan menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, menunjukkan surat keterangan uji tes reverse transcription-polymerase chain reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif yang sampelnya diambil tidak lebih dari 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan uji rapid test antigen dengan hasil non-reaktif yang sampelnya diambil tidak lebih dari 1x24 jam sebelum keberangkatan. Persyaratan lain, pelaku perjalanan juga harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.

Pemeriksaan dengan alat GeNose tidak berlaku, dan tiba di Tarakan wajib RT-PCR atau rapid test antigen yang ditunjuk satgas Covid-19 Tarakan dengan biaya pribadi. Bagi pelaku perjalanan yang hasil tes RT-PCR-nya negatif, tidak wajib menjalani karantina. Sementara bagi yang positif, tanpa gejala akan dilakukan isolasi mandiri di rumah, asrama, penginapan atau hotel, atau tempat lain sejenis dengan biaya mandiri. Sedangkan yang terkonfirmasi positif Covid-19, dengan gejala dilakukan perawatan di rumah sakit Tarakan, RSAL Ilyas Tarakan, atau RSUD Tarakan.

Adapun perjalanan masuk Tarakan dan luar negeri, pada umumnya hampir sama dengan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri, Namun, ditambah wajib menunjukkan menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 dengan dua kali dosis pemberian.

Khairul membenarkan terbitnya surat edaran tersebut dalam rangka melindungi warga Tarakan akan penyebaran Covid-19 melalui pelaku perjalanan. “Benar, itu memastikan para pelaku perjalan yang masuk Tarakan baik domestik maupun internasional bebas Covid-19,” ujar Khairul, Rabu (7/7). Hal itu dilakukan karena dari peningkatan kasus Covid-19 di Tarakan, banyak disebabkan pelaku perjalanan. Pemkot Tarakan juga menerima laporan pemalsuan surat hasil pemeriksaan swab antigen. “Ada buktinya dia naik bus dari satu kampung, naik kapal bayar Rp 700 ribu itu sudah satu paket, kapal dengan bus dengan swabnya. Ternyata hasil keterangan swabnya keluar enggak pernah diperiksa. Dan itu pasti berlaku umum,” bebernya, Selasa (6/7).

Sebelumnya, Pemkot Tarakan juga sudah mengeluarkan edaran Nomor 800/591/ORG tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti bagi Pegawai ASN, Non-ASN, Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Khairul menegaskan, jika ada ASN yang habis pulang dari perjalanan dinas, sebelum masuk kantor harus melakukan pemeriksaan PCR. Itu menjadi standar yang diterapkan Pemkot Tarakan sejak awal pandemi Covid-19. “Untuk pegawai sudah ada surat edarannya tidak boleh, perjalanan dinas, dalam dua minggu, kecuali sangat penting,” tegas Khairul.

Informasi yang diperolehnya, cukup banyak ASN yang terpapar Covid-19. Di antaranya, di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tarakan sebanyak 21. Itu sebabkan ada pegawai yang pulang dari berangkat namun tidak melakukan PCR. Mereka saat ini sedang melakukan isolasi mandiri. Khairul meminta kepada kepala OPD tegas memberikan sanksi bagi pegawai yang tidak mematuhi aturan. Pegawai yang melakukan perjalanan dinas harusnya mendapatkan izin dari Wali Kota Tarakan.

“Berangkatnya enggak izin, masuk kantor nyelonong-nyelolong, kok ada pegawai begitu, itu harusnya dikasih sanksi, jangan salah-salah, kepala dinasnya harus kasih sanksi,” kuncinya. (kpg/mrs/dra/k8)

 

 

 

Editor : izak-Indra Zakaria
#tarakan