Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pemkot Tarakan Hapus Tunggakan Denda PBB hingga 30 Desember

uki-Berau Post • Selasa, 2 November 2021 | 11:32 WIB
TAAT: Wali Kota Tarakan Khairulmenunaikan kewajibannya melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan atas aset yang dimiliki di gerai Bankaltimtara di Mal Pelayanan Publik Tarakan, Jalan Mulawarman.
TAAT: Wali Kota Tarakan Khairulmenunaikan kewajibannya melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan atas aset yang dimiliki di gerai Bankaltimtara di Mal Pelayanan Publik Tarakan, Jalan Mulawarman.

TARAKAN–Pemkot Tarakan memberi keringanan bagi wajib pajak untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Mulai kemarin (1/11) hingga 30 Desember mendatang, tunggakan denda PBB sejak 1995 hingga sekarang dihapuskan.

“Jadi kalau yang tidak bayar tahun 1995 itu sudah berakumulasi. Sehingga biasanya orang berat sudah membayar. Makanya sekarang hapuskan dendanya, tinggal bayar pokoknya,” ujar Wali Kota Tarakan Khairul. Namun, hanya berlaku sesuai waktu yang telah ditentukan Pemkot Tarakan. Jika tidak dimanfaatkan, sesudah waktu yang ditentukan kembali membayar seperti biasa, yakni membayar pokok dan denda yang tertunggak.

“Misalnya nanti lewat dari batas akhir (31 Desember 2021), nanti balik lagi, utangnya balik ke yang lama. Makanya diimbau ke masyarakat manfaatkan kesempatan itu,” ungkap mantan Sekretaris Daerah Tarakan tersebut.

Disinggung alasan wajib pajak menunggak, Khairul memperkirakan kemungkinan karena lupa membayar. Ada juga yang sengaja mengulur pembayaran karena menyepelekan nilainya yang kecil. Namun, begitu melihat tunggakannya banyak, wajib pajak tidak bisa membayar. Kebijakan itu diambil selain untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), juga untuk membersihkan cacatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar laporan keuangan Pemkot Tarakan bisa lebih baik.

Khairul membeberkan cukup banyak tunggakan PBB yang belum terbayar. Jumlahnya mencapai puluan miliar. Karena itu, pihaknya menghapuskan denda, hanya membayar pokoknya. “Supaya klir juga pembukuan kami, masyarakat juga mungkin lebih ringan, PAD juga bisa meningkat,” ungkapnya.

Untuk pembayarannya, wajib pajak bisa mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) atau di gerai kelurahan, atau di bank yang bekerja sama dengan Pemkot Tarakan membuka pembayaran PBB, atau melalui aplikasi GoPay. (kpg/mrs/dra/k8)

 

 

Editor : uki-Berau Post
#Seputar Kaltara