TARAKAN – Kerja keras Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dalam penanganan Covid-19 terus menunjukkan hasil.
Setelah merealisasikan target 70 persen capaian vaksinasi, terbaru status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Tarakan turun ke Level 2.
Ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmengadri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumater, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dalam Inmendagri itu, disebutkan Gubernur Kaltara dan Bupati/Wali Kota untuk wilayah kabupaten dan kota dengan kriteria level 2 yaitu Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Tana Tidung, Malinau dan Nunukan.
Wali Kota Tarakan Khairul membenarkan turun level PPKM. Namun baginya, capaian ini sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk direalisasikan.
“Bukan prestasi, memang kewajiban. Mestinya kalau bisa turun ke level satu, itu harapan kita,” ujar Khairul, Selasa (9/11).
Menurut mantan Kepala Dinas Kesehatan Tarakan ini, jika melihat dashboard Kementerian Kesehatan, Kota Tarakan sudah turun level PPKM pada 22 Oktober lalu. Hanya saja masih menunggu berakhirnya Inmendagri sebelumnya pada 8 November.
Dengan capaian vaksinasi yang cukup bagus bahkan melampaui target nasional. Ditambah lagi indikator lain seperti positivity rate, tingkat hunian rumah sakit 0 persen, kasus aktif yang jauh menurun dan lain-lain. Khairul berharap pengumuman selanjutnya Kota Tarakan bisa turun ke Level 1.
Dampak dari penurunan level ini, Pemkot Tarakan semakin melonggarkan kegiatan masyarakat. Di antaranya, akan memperbolehkan kompetisi atau pertandingan olahraga maupun even lainnya dengan disaksikan penonton. Namun dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
“Kompetisi, bioskop, kalau memang ada tontotan-tontonan sudah bisa. Tapi tentu masih tetap mematuhi prokes,” ungkap Khairul.
Selain menerapkan prokes, Pemkot Tarakan berencana menerapkan skiring bagi penonton yang akan masuk ke lokasi acara. Dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Salah satu yang kita pikirkan mungkin menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Jadi yang bisa masuk, kalau sudah vaksin minimal 1 kali. Nanti habis adanya pengumuman akan kita diskusikan untuk SE (surat edaran) wali kota yang baru” tutur Khairul.
Untuk menerapkan itu, Pemkot Tarakan masih akan mempelajari Instruksi Mendagri. Terkait yang boleh dan tidak boleh, serta disesuaikan dengan kondisi di Tarakan. Ini dilakukan untuk mengantisipasi perkiraan gelombang ketiga pada Desember hingga Januari 2022.
Sementara itu, penerapan aplikasi PeduliLindungi nantinya akan diterapkan di fasilitas umum yang mengumpulkan orang banyak. Sedangkan untuk mal atau supermarket, belum akan diterapkan. Termasuk instansi yang melayani masyarakat umum seperti puskesmas dan Disdukcapil, belum akan diterapkan. (mrs/uno)
Editor : uki-Berau Post