Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Dipaksa Orangtua Bekerja hingga Larut

uki-Berau Post • 2022-02-20 20:22:00
TERUS BERULANG: Anak-anak yang berjualan hingga larut malam saat diamankan personel Satpol PP Tarakan, Jumat (18/2) malam.
TERUS BERULANG: Anak-anak yang berjualan hingga larut malam saat diamankan personel Satpol PP Tarakan, Jumat (18/2) malam.

TARAKAN - Anak di bawah umur yang menjual makanan hingga larut malam, kembali diamankan Satpol PP Tarakan, Jumat (18/2) malam. Anak-anak tersebut kerap kali diamankan petugas dan orangtuanya tetap beralasan menyuruh anak-anak mereka untuk mencari nafkah.

"Kami panggil orangtuanya dan dia protes. Alasannya anakanya hanya mencari nafkah. Padahal sesuai undang-undang, anak harus sekolah. Alasannya enggak ada biaya, padahal digratiskan dari pemerintah," ujar Kepala Satpol PP dan PMK Tarakan, Hanip Matiksan, Sabtu (19/2).

Selain itu, orangutan anak-anak tersebut juga mengeluhkan uang trasportasi jika anaknya bersekolah. Alasan orangtua tersebut menurutnya, tidak jelas dan tidak memang seperti ada niatan untuk mengurus anaknya bersekolah. "Kalau saya lihat, ibu serta neneknya juga masih sehat aja," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak-Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB), Maryam, mengakui ada lima orang anak di bawah umur yang diamankan. Namun pihaknya hanya bisa melakukan imbauan bagi orangtua dan anak tersebut. "Dari 5 anak itu, cuma 1 yang sekolah. Kan kasihan. Ada yang umur 9 tahun dan 13 tahun (yang tidak bersekolah)," sebutnya.

Sebelumnya pihaknya sudah berkali-kali memberi peringatan pada orangtua tersebut sejak tahun 2020 lalu. Namun masih tetap dilanggar. "Sementara kami masih beri peringatan saja," ujarnya.

Aktivitas anak tersebut masuk dalam eksploitasi ekonomi, namun tidak diberi gaji. Jika anak-anak tersebut diberikan gaji bulanan, baru bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena dieksploitasi secara ekonomi. "Jadi anak ini tidak bisa dikenakan eksploitasi ekonomi. Kami juga tidak ada Perwali yang mengikat. Seandainya terjadi hal seperti itu," tegasnya.

Rencananya pihaknya akan mencanangkan membuat Perwali tersebut. Sehingha bisa memberikan sanksi tindak pidana ringan kepada orangtua yang mengeksploitasi anaknya, agar nantinya ada efek jera.

Menurutnya, di usia anak seperti itu layak mendapat pendidikan dan pemantauan orangtua. Bahkan parahnya lagi, anak tersebut didapati tidak menggunakan masker dan tidak memakai sandal. Jika tetap dibiarkan, anak-anak tersebut rawan menjadi korban pelecehan serta bullying.

"Aktivitas anak itu di masyarakat umum jadi tidak nyaman. Contohnya saat warga berada di warung makan. Itu yang sering dikeluhkan, seakan terjadi pembiaran," imbuhnya. (sas/udi)

 

Editor : uki-Berau Post
#Seputar Kaltara