Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Produk Malaysia Tak Bisa Dicegah Masuk ke Nunukan

izak-Indra Zakaria • 2022-02-25 12:27:51
ilustrasi
ilustrasi

TANJUNG SELOR - Produk asal Malaysia memang susah lepas dari wilayah Kalimantan. Khususnya di Kalimantan Utara, yang mana memiliki beberapa daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Impor produk juga sudah menjadi kebiasaan masyarakat. Bahkan diperjualbelikan secara terang-terangan.

Salah satu pedagang produk Malaysia yang tidak ingin disebutkan namanya, saat dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan mengaku mendapatkan produk tersebut dari Sungai Nyamuk, Sebatik Kabupaten Nunukan. Bukan didapatkan dengan pergi ke Malaysia, produk tersebut diangkut oleh kapal yang melewati jalur tikus.

"Diangkut di kapal. Tapi saya tidak tahu kapal nya. Yang membawa kapal juga tidak kenal. Karena orang-orangnya berganti-ganti. Barang asal Malaysia di bawa oleh mereka, saya membeli di Sungai Nyamuk," beber pemilik toko kepada petugas, Kamis (24/2).

Sementara itu, dikonfirmasi usai melakukan  sidak, Kanit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kaltara Ipda Jorgi Jidon mengaku, informasi tersebut kembali didengarnya. Setelah sebelumnya tidak ada barang ilegal yang masuk melalui jalur yang dimaksud. Apalagi, pihaknya sebelumnya sudah melakukan pemantauan masuknya barang Malaysia melalaui jalur tikus.

"Barang dari Sebatik, dan itu keterangan pelaku usaha. Ini pengawasan nga sesuai wilayah. Kita perlu memetakan persoalan ini," terangnya.

Lokasi yang disebutkan pelaku usaha, sempat bersih dari masuknya produk Malaysia. Pengawasan yang dilakukan memang sempat terhenti. "Sempat kita lakukan pengawasan di wilayah Sungai Nyamuk, dan sempat terhenti kapal masuk ke wilayah Kaltara. Namun setelah kita berhenti pengawasan, kembali lagi mereka," ungkapnya.

Menurutnya, pelaku usaha bisa dikenakan Undang-undang tentang pangan. Atau perlindungan konsumen. Sebab menjual produk ilegal yang bahkan, bisa saja membahayakan. Selain memperhatikan kadaluarsa juga tidak memiliki izin impor.

Pelaku usaha, jika memang harus menjual produk luar, mereka harus memenuhi perizinannya. Di lapangan kita tahu banyak toko kecil. Jamu  yang menjual produk Malaysia harus berizin. Jika barang dari kuar negeri artinya mereka pelaku impor," jelasnya.

Semua pihak, bukan hanya kepolisian harus mencari solusi atas persoalan ini. Sebab jika tidak ada solusi yang jelas, pelaku usaha hanya akan terus mengulang perbuatannya. "Ke depan bisa dikenakan pidana. Jika mereka terus menerus seperti ini," pungkasnya. (fai)

 

Editor : izak-Indra Zakaria