Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tiga Pelaku Gasak Sepeda Motor

uki-Berau Post • Jumat, 4 Maret 2022 - 20:15 WIB
DIAMANKAN: Tiga pelaku pencurian diamankan oleh unit reskrim Polsek Sesayap.
DIAMANKAN: Tiga pelaku pencurian diamankan oleh unit reskrim Polsek Sesayap.

TIDENG PALE - Kasus pencurian satu unit sepeda motor, dengan melibatkan tiga pelaku,inisial ABR (19), ARD (24) dan MR (21). Mereka diamankan oleh unit reskrim Polsek Sesayap, di rumah Jl. Jendral Sudirman RT. 04 Desa Tidung Pala, Kecamatan Sesayap, KTT. Kamis (24/2) lalu.

Modus pencurian, mulanya ketiga  pelaku mendatangi kediaman orangtua RM. Pada hari Rabu (23/2), sekitar pukul 10.00 wita. RM diduga, telah menggadaikan Handpone milik salah satu dari tiga pelaku. Namun, uang hasil gadaian tidak diberikan.

Sesampai di rumah tujuan, ketiganya hanya bertemu dengan ayah RM. Lalu dijelaskan maksud serta tujuan mereka. Tetapi, ayah RM menjawab tidak tahu menahu persoalan mereka dengan anaknya. Lagi pula, RM sedang tidak ada di rumah.

"Silahkan cari sendiri anak saya. Karena saya tidak tahu, dia berada dimana," ujar ayah RM, dikutip dari kronologis penangkapan.

Ketiga tersangka ini, sepertinya tidak puas dengan jawaban itu. Maka pada malam hari, mereka mengasak satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat, Nopol KU 4219 G, milik ayah RM.

Diketahui motor tersebut hilang, saat besok paginya ayah RM hendak keluar mencari makanan. Tapi, motor idamannya sudah tidak ada ditempat parkiran. Sesuai keterangan tetangga, sempat melihat tiga pria mendorong sepeda motor dari garasi rumahnya.

Lalu ayah RM membuat laporan polisi, atas kejadian itu. Unit reskrim Polsek Sesayap  langsung melakukan olah TKP, dan penyelidikan.  Didapatlah informasi yang menjurus ketiga pelaku.

Unit Reskrim kemudian melakukan penangkapan terhadap ketiganya dan mengamankan Barang Bukti (BB) satu unit Sepeda motor merek Honda Scopy warna Hitam. Satu lembar STNK dan sebilah parang.

"Saat ini pelaku kita amankan,  beserta dengan barang buktinya untuk kemudian dilanjutkan proses hukum," ungkap Kapolsek Sesayap, IPTU Radian Kunto Wibisono, Kamis (3/2).

Atas perbuatan itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Barangsiapa mengambil seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak enam puluh rupiah” (mts)

 

Editor : uki-Berau Post
#kriminal