Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Oknum Polisi Diduga Aniaya Wartawan

uki-Berau Post • Minggu, 6 Maret 2022 - 20:31 WIB
MELAPOR: Tim kuasa hukum HSB melaporkan soal pencemaran nama baik yang diduga dilakukan wartawan di Polres Tarakan, Sabtu (5/3).
MELAPOR: Tim kuasa hukum HSB melaporkan soal pencemaran nama baik yang diduga dilakukan wartawan di Polres Tarakan, Sabtu (5/3).

TARAKAN - Oknum polisi berinisial HSB yang diduga melakukan penganiayaan kepada wartawan, melaporkan balik terkait pencemaran nama baik ke Polres Tarakan, Sabtu (5/3). 

Padahal sebelumnya, HSB dilaporkan ke Propam Mabes Polri terkait dugaan penganiayaan pada wartawan asal Tarakan berinisial MA pada 1 Maret lalu. Tim Kuasa Hukum HSB Syafruddin mengatakan, kliennya melaporkan ke Polres Tarakan terkait pencemaran nama baik. Dasar laporan tersebut, atas laporan MA ke Mabes Polri terkait penganiayaan.

“Sesuai informasi dari klien kami, tidak begitu faktanya. Itu sangat merugikan klien kami. Makanya, kami melaporkan dan menindaklanjuti secara hukum. Faktanya terjadi pertemuan itu (24 Februari), tapi tak ada penyiksaan,” terangnya. 

Perihal kedatangan MA ke rumah HSB, terkait klarifikasi pemberitaan yang dimuat MA di media sosial (medsos). Pemberitaan diantaranya aktivitas dan aset kekayaan HSB dimunculkan. 

MA sebelumnya bersama saksi AS, mendatangi rumah HSB. Setelah ditanyakan, MA mengakui memiliki akun di medsos tersebut. Setelah itu, MA langsung meninggalkan rumah HSB. “Itu yang kami tidak terima. Yang kami laporkan cuma MA. Karena kami juga coba konfirmasi ke MA, tidak tahu dimana rimbanya. Kenapa harus ke Mabes dan tak di Polres saja. Ada apa ini. Yang jelas, HSB malam itu tidak ketemu dengan MA,” tutur Syafruddin.

Saksi AS juga mengakui, tidak melakukan penganiayaan kepada MA. Sementara ini, Polda Kaltara sudah memberikan respon kepada HSB. Bahkan HSB sudah diklarifikasi kepada Propam Polda Kaltara.

Bahkan, pihaknya sudah membawa barang bukti berupa tangkapan layar dari media massa yang sudah memuat berita penganiayaan tersebut. Ia berharap MA bisa menemui pihak kepolisian. “Kita lihat nanti tindaklanjutnya bagaimana,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi mengatakan, sudah menerima laporan yang berkaitan dengan pencemaran nama baik pelapor. Dengan dilandasi pemberitaan di media massa.

“Untuk tindaklanjutnya, kami butuh melaksanakan penyelidikan. Sekarang kami akan melangkahkan pembuktian dari pelapor terlebih dahulu. Kemudian memeriksa saksi. Sebelum kami langkahkan ke pelapor,” jelasnya.

Terkait pemeriksaan, pihaknya akan memanggil pelapor. “Sesegera mungkin akan kami undang pelapor termasuk saksi,” ungkapnya.

Untuk diketahui, oknum polisi di lingkungan Polda Kaltara dilaporkan ke Propam Mabes Polri. Dalam tangkapan layar Surat Penerimaan Surat Pengadulan Propam Nomor : SPSP2/131/III/2022/Bagyanduan, disebutkan pelapor yang beredar, berinisial MA mendatangi Propam Mabes Polri sekira pukul 15.35 WIB, pada 1 Maret lalu.

Dalam perihal surat tersebut disebutkan pelapor memohon perlindungan hokum, atas dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oknum polisi, selaku anggota Polairud Polda Kaltara. 

Terkait intimidasi dan penganiayaan berupa terlapor memukul menggunakan senjata api. Dari informasi yang beredar, kejadian di rumah terlapor HSB di Jalan Mulawarman, Tarakan pada 24 Februari lalu. 

Menanggapi ini, Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya melalui Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Dearystone Supit mengatakan, terkait laporan pencemaran nama baik yang dilakukan HSB terhadap oknum wartawan berinisial MA, sudah menjadi haknya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). 

“Iya biar saja dia (HSB) melapor (pencemaran nama baik). Tinggal saling membuktikan saja. Kalau ternyata terbukti melakukan penganiayaan, ini sudah melakukan malah melaporkan pencemaran. Nanti tambah parah dia (HSB). Tapi kalau tak melakukan, ya kesalahan yang satu. Bisa laporan pencemaran nama baik yang diproses,” tegasnya.

Terkait laporan penganiayaan yang dilakukan HSB, mantan Kapolres Tarakan ini mengatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. “Tunggu dulu lah, anggota saya masih kerja. Paminal Polda sudah berkomunikasi dengan pelapor,” katanya.

Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltara Nicky Syaputra Novianto mengakui sudah menerima infomasi terkait penganiayaan terhadap oknum wartawan. Namun, informasi yang diterimanya dari media luar Kaltara. Sehingga belum diketahui siapa oknum wartawan yang menjadi pelapor. 

“Kami masih mencari tahu oknum wartawannya. Sampai saat ini belum ada laporan atau informasi dari anggota kami di PWI yang menjadi korban pemukulan oknum polisi,” ujarnya. 

Ia menyayangkan terjadinya dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap oknum wartawan di Tarakan. Oknum wartawan yang belakangan diketahui berinisial MA, masih didalami PWI Kaltara. Dengan mencocokkan daftar keanggotaan. 

Meski mengerucut kepada beberapa nama wartawan di luar organisasi PWI Kaltara, pihaknya tidak ingin buru-buru mengiyakan hal itu.

“Sejak mendapatkan informasi ini, saya mengkonfirmasi dan mencari tahu kebeberapa rekan-rekan yang mengenal inisial MA. Begitu juga data keanggotaan, kami cocokkan. Beberapa nama dengan awalan MA di keanggotaan PWI Kaltara mengaku tak mengalami penganiayaan,” urainya.

Jika memang terjadi terhadap wartawan, tentu sangat disayangkan. Sebab, perlakuan penganiayaan dan pengancaman seperti informasi yang didapatkan tergolong mengerikan. Serta mengancam profesi wartawan di Kaltara dalam melakukan peliputan maupun  pemberitaan.

“Kami sesali jika ini (penganiayaan wartawan) memang terjadi. Sekali lagi kami (PWI Kaltara) akan terus mencari tahu dugaan itu. Benar karena pemberitaan atau hal lainnya. Mungkin karena hal-hal lain dan kebetulan korban (MA) seorang wartawan. Kami juga masih menunggu konfirmasi beberapa pihak terkait,” tuturnya. (sas/uno)

Editor : uki-Berau Post
#kriminal