TARAKAN–Setelah beberapa kali menghadirkan saksi hingga ke ahli pidana, giliran para terdakwa bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa, Kamis (17/3). Dalam sidang kasus dugaan mark up pengadaan lahan fasilitas Kelurahan Karang Rejo ini, mendudukkan tiga terdakwa, KH mantan Wakil Wali Kota Tarakan, HR dan salah satu tim penilai, SD.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewantara Wahyu Pratama mengatakan, dalam keterangan HR menjelaskan kronologis dari awal bertemu KH dan ajudannya di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Selanjutnya, KH meminjam nama HR untuk digunakan dalam proses balik nama lahan.
"KH bilang mau tidak pakai nama untuk balik nama dalam jual beli tanah Yayasan ke HR. Pengakuan HR waktu itu, tidak masalah. Setelah itulah mulai proses balik nama untuk jual beli ke notaris," jelasnya, Jumat (18/3).
Semua kepengurusan balik nama lahan ini dilakuan ajudan KH, mulai proposal hingga proses akhir. Dari keterangan HR merasa memang bukan tanahnya. Namun, di dalam berkas HR mengaku menanda tangani dan tidak membaca satu demi satu apa isi berkas jual beli tersebut. Termasuk besaran nominal pengalihan dari yayasan.
"Jual beli pertama HR tidak tahu. Terus dari notaris sampai ke pelepasan hak, HR juga tidak tahu. Cuma menuruti perintah ajudan KH. HR mengaku melakukan (tanda tangan berkas pelepasan hak) hanya karena dimintai tolong. Numpang nama saja lah kasarnya," ungkapnya.
Keterangan HR ini semuanya dibenarkan KH. Pengakuan KH memilih HR untuk namanya digunakan karena sudah kenal dekat. Terdakwa juga sebenarnya memilih hak ingkar, tetapi untuk ketua yayasannya.
Dari kronologi yang disampaikan kedua terdakwa, saling berkaitan. Sedangkan SD mengaku pertama kali dihubungi aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kantor Bagian Pemerintahan Setda Kota Tarakan. Ditawari menjadi tim penilai, selanjutnya pertemuan pertama di depan rumah KH dengan ASN tersebut.
"Padahal sebelumnya tidak pernah komunikasi dengan KH. Tapi keterangan ini di luar berkas acara pemeriksaan (BAP) penyidik. Dalam BAP tidak ada disebutkan SD ketemu depan rumah KH, sebelum proses dimulai," bebernya.
Dalam pertemuan ini, SD kemudian menyanggupi menjadi tim penilai dari tempatnya bekerja, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Aditya Iskandar, Jogjakarta. SD juga membenarkan dasar yang tidak kompeten melakukan penilaian tanah.
"Sebenarnya SD merasa sesuai prosedur, namun setelah ditunjukkan barang bukti dari saksi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang secara rinci di bagian terakhir terkait penilaian nilai. SD mengaku baru melihat," tuturnya.
Ada dua saksi kunci yang sudah meninggal dalam kasus ini sudah meninggal, ketua yayasan maupun ajudan KH. Sedangkan saksi lainnya hanya petunjuk. "Para terdakwa tidak ada bantahan. Sidang Selasa (22/3) nanti agenda pembacaan tuntutan. Ini kami sedang mempersiapkan," pungkasnya. (sas/luc/k8)
Editor : uki-Berau Post