Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Uang Majikan Dicuri Hingga Ratusan Juta

uki-Berau Post • Kamis, 31 Maret 2022 | 14:23 WIB
Photo
Photo

DIAMANKAN. Tersangka RD saat diamankan di KSKP Tarakan, Rabu (30/3).(SEPTIAN ASMADI/HRK)

TARAKAN - Pria berinisial RD (20) nekat melakukan pencurian barang berharha mencapai Rp 200 juta di rumah majikannya di Jalan Seroja RT 27, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Aksi pencurian barang berharga berupa emas dan uang milik korban terjadi sejak bulan Oktober hingga Maret

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tarakan, Ipda Alfian Yusuf mengatakan, pihaknya terlebih dahulu mendapat laporan kehilangan sejumlah emas milik korban berinisial HA sekira pukul 19.00 Wita pada 11 Maret lalu. Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengecek rekaman CCTV.

"Ada salah seorang pelaku yakni RD yang bekerja di rumah korban. Namun keesokan harinya, kami amankan terduga tersangka di rumah korban juga. Karena pada waktu itu, tersangka ini bekerja di rumah korban juga," jelasnya, Rabu (30/3).

Saat dilakukan interogasi, tersangka langsung mengakui perbuatan atau mencuri barang berharga milik korban. Pencurian dilakukan sejak Oktober dengan mengambil 2 buah cincin emas dan uang tunai sebesar Rp 800 ribu. Di bulan November, RD mengambil lagi emas antam seberat 5 gram dan sebuah cincin.

Tak sampai disitu, Desember lalu RD mencuri di kamar korban berupa sebuah cincin emas dan sebuah gelang emas putih seberat 20 gram. Karena korban tidak curiga, tersangka kembali mengambil uang korban sebesar Rp 300 ribu pada Februari lalu. Pengakuan tersangka, terakhir ia mengambil uang tunai sebesar Rp 3,5 juta.

"Sehingga korban mengalami kerugian sebanyak Rp 200 juta. Modusnya, tersangka ini memiliki kunci kamar korban dan kunci gudang. Karena RD ini bekerja di rumah korban dan seenaknya masuk ke kamar," ungkapnya.

Modus lain, saat tersangka mau masuk kamar, RD memastikan keberadaan dengan menelpon korban. Kadang, tersangka juga beralasan ingin mandi di rumah korban.

Tersangka diketahui bekerja seorang diri di rumah korban dan bertugas sebagai pengamanan sekaligus membantu memversihkan rumah. Sementara posisi korban, sering ke luar Kota Tarakan.

"Terbongkarnya ini, setelah korban akan mengambil uang senilai Rp 220 juta. Ternyata sudah berkurang Rp 3,5 juta. Darisitulah korban mengecek emas dan juga hilang. Emas sempat dijual tersangka sekitar Rp 30 juta," bebernya.

Menurut korban, lanjut Alfian, masih ada sebuah kalung dan cincin yang juga hilang. Tersangka juga tidak mengakui barang tersebut telah diambil. Total ada sekitar 10 perhiasan yang telah diambil tersangka.

Uang hasil penjualan, digunakan tersangka untuk membeli handphone, jam tangan, sepatu, pakaian serta untuk berfoya-foya. Bahkan RD juga memberikan uang kepada saudaranya. "Tersangka ini disangkakan pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana. Dengan ancaman 7 tahun penjara," imbuhnya.(sas)

Editor : uki-Berau Post
#kriminal