Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

WNA Nekat Lewat Jalur Ilegal

uki-Berau Post • 2022-06-01 20:13:40
MELALUI JALUR ILEGAL: Wanita asal Malaysia (dua dari kanan) diamankan petugas Kantor Imigrasi Nunukan karena masuk Indonesia secara ilegal.
MELALUI JALUR ILEGAL: Wanita asal Malaysia (dua dari kanan) diamankan petugas Kantor Imigrasi Nunukan karena masuk Indonesia secara ilegal.

SEORANG wanita berkewarganegaraan Malaysia, berinisial HNW, diamankan petugas Imigrasi di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, pada Senin lalu  (30/5).

Diketahui, wanita berusia 34 tahun itu masuk Indonesia melalui jalur ilegal, tanpa pemeriksaan Imigrasi. Ketika itu, HNW baru turun dari KM Thalia di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. “Dia berniat kembali ke Malaysia melalui jalur yang dilewati seperti pertama masuk ke Indonesia,” terang Kepala Kantor Imigrasi Nunukan Washington Saut Dompak Napitupulu, Selasa (31/5).

Awalnya, wanita yang beralamat di Batu 6, Jalan Silam, Sapagaya, 91100, Lahad Datu, Sabah-Malaysia tersebut. Masuk ke Indonesia bersama suaminya Ishak Bin Suhadi, yang merupakan WNI asal Parepare, Sulawesi Selatan.

Keduanya nekat melalui jalur ilegal di daerah hutan bakau di pesisir Pulau Sebatik. Lalu menuju Pelabuhan speedboat Bambangan dan berlanjut ke Pelabuhan Aji Putri, Nunukan.

Keduanya melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Tunon Taka, dan berangkat menuju Bulukumba melalui Parepare menggunakan KM Queen Soya. “Yang bersangkutan mengaku diarahkan pengurus (calo/tekong), untuk menghindari pemeriksaan identitas. Yang dilakukan petugas terhadap penumpang domestik di Pelabuhan Tunon Taka. Itulah mengapa keduanya bisa berangkat ke Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Menurut Washington, HNW berniat membawa suaminya untuk berobat tradisional di Bulukumba. HNW tinggal di rumah keluarga suami di Bulukumba sekitar 12 hari, dan berniat pulang ke Malaysia terlebih dahulu. Karena suaminya membutuhkan waktu cukup lama untuk berobat.

Iapun menuju Nunukan untuk melintas masuk kembali ke Lahad Datu, Malaysia melalui jalur yang sama. Saat baru sampai di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, ia diamankan petugas Imigrasi. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan paspor dengan Nomor H54904445 milik HNW. Masa berlaku paspor sampai 10 Mei 2027. 

Namun, tidak ditemukan bukti cap keluar Malaysia dan cap masuk Indonesia. “Ini membuktikan dia masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi. Dari pengakuan, yang bersangkutan terpaksa menempuh jalur ilegal karena suaminya tak memiliki paspor,” jelas Washington.

HNW disangkakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Kami lakukan pendetensian terhadap yang bersangkutan di ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan. Kami juga melaksanakan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana keimigrasian Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011,” ungkap Washington. (*/dzl/uno)

Editor : uki-Berau Post
#Seputar Kaltara