Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Korban Salah Tembak Kembali Dioperasi

uki-Berau Post • Sabtu, 1 Oktober 2022 - 20:17 WIB
KUNJUNGI KORBAN: Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia (jaket biru) kunjungi korban salah tembak oleh oknum polisi di RSUD dr Jusuf SK, Jumat (30/9).
KUNJUNGI KORBAN: Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia (jaket biru) kunjungi korban salah tembak oleh oknum polisi di RSUD dr Jusuf SK, Jumat (30/9).

 

TARAKAN - Operasi kecil berkaitan adanya titik hitam di bagian paru korban salah tembak oknum polisi, Kamis (29/9).

Titik hitam ini diketahui setelah dilakukan rontgen tubuh korban berinisial HS. Sehingga dokter mengambil langkah untuk dilakukan operasi. Untuk memastikan tidak ada masalah kesehatan terhadap korban di kemudian hari.

Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, dari keterangan dokter titik hitam tersebut merupakan gumpalan darah dan bisa dibersihkan melalui operasi. “Korban diminta istirahat total dulu selama dua hari ini, sambil melihat perkembangan setelah dilakukan operasi,” jelasnya, Jumat (30/9).

Mesti sudah dipastikan aman, pihaknya akan tetap memantau hingga korban bisa melakukan aktivitas seperti biasa. Penekanan Kapolda, kata Taufik, harus ada pendampingan selama korban di rumah sakit dan memastikan korban benar-benar pulih.

“Disampaikan juga pak Kapolda waktu di rumah sakit. Kami juga menyampaikan hal tersebut waktu menjenguk korban. Pihak rumah sakit kami sampaikan, agar jangan dibiarkan, ada apa-apa terhadap korban segera ditangani,” pesannya.

Ia berharap, masyarakat tidak mengambil kesimpulan negatif terhadap peristiwa salah tembak ini. Intinya kepolisian sudah bertanggung jawab terhadap pengobatan korban, anak-anak korban dan disampaikan kepada keluarga korban. Jika ada hal yang kurang di rumah agar disampaikan.

Terlebih lagi sebelum kejadian ini, korban ikut membantu perekonomian keluarga dengan berjualan bensin botol di depan rumahnya. Sehingga, pendapatan dari berjualan bensin yang dilakukan korban, bisa mengurangi beban suami.

“Kami juga menjenguk kondisi korban dan anak korban sekaligus. Anak korban yang kecil sudah mau minum susu dan bermain. Waktu kami datang, anak korban sudah bisa berkomunikasi lancar. Pasca trauma, kami lakukan pendampingan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tarakan,” urainya.

Sedangkan terhadap oknum polisi yang melakukan kesalahan, ia pastikan tetap diperiksa. Meskipun pihak keluarga memaafkan, tetap bagi personel yang lalai melaksanakan tugas, melanggar ketentuan akan tetap diproses secara hukum.

“Ini juga dalam rangka tugas, pelaksanaannya juga penegakan hukum tetap berjalan. Dalam kasus ini kami tangani dan bantu semua biaya pengobatan korban, sampai sembuh,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum polisi salah tembak di Perumahan PNS RT 21 Kelurahan Juata Permai pada Selasa (27/9). Saat itu, beberapa orang personel Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan melakukan pengejaran terhadap pelaku penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Pelaku yang diduga berinisial BG, dilaporkan mencuri motor orang yang dikenalnya. Kemudian melakukan penganiayaan terhadap saksi yang melihatnya mencuri motor.

“Ada dua laporan polisi terhadap BG ini. Dilaporkan mencuri motor sama pemilik motor. Dilaporkan penganiayaan oleh saksi yang melihat. Tapi, antara pemilik motor, saksi yang dipukul maupun BG ini saling kenal,” bebernya.

Sementara itu, suami korban yaitu Alvin mengatakan, istrinya masih dalam proses penyembuhan dan belum bisa lancar berbicara. Pihak keluarga berharap, kepolisian terus memperhatikan kondisi korban hingga pulih total.

“Kami minta sampai dia pulih. Hanya itu saja yang kami minta,” singkatnya.

Menanggapi kasus ini, Ahli Pidana yang juga merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan Mumaddadah mengatakan, tugas Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Harus ada ketegasan kompetensi seluruh personel Polri yang memegang senjata api (Senpi). Penggunaannya harus benar-benar melindungi nyawa manusia.

“Tugas dan wewenangnya Polri di Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian memelihara ketertiban, pengayoman dan keamanan masyarakat. Bagaimana kompetensi dan orang bisa menggunakan senpi. Pengaturan senpi diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948, penggunaan senpi apabila mencegah tindakan larinya tersangka dan karena adanya ancaman,” tuturnya. (sas/uno)

Editor : uki-Berau Post
#Peristiwa