Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tiap Kecamatan Diisi 3 Anggota Panwascam

uki-Berau Post • Selasa, 11 Oktober 2022 - 20:19 WIB
PENDAFTARAN BERAKHIR: Pendaftaran calon Panwascam di Kabupaten Bulungan sudah berakhir, dilanjutkan dengan verifikasi berkas.
PENDAFTARAN BERAKHIR: Pendaftaran calon Panwascam di Kabupaten Bulungan sudah berakhir, dilanjutkan dengan verifikasi berkas.

TANJUNG SELOR – Masa pendaftaran bagi calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Bulungan, sudah berakhir pada Sabtu (8/10) lalu.

Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bulungan, jumlah peserta 124 orang, yang tersebar di 10 kecamatan. Dari jumlah tersebut, dibutuhkan hanya 30 orang. Pasalnya, setiap kecamatan akan diisi 3 anggota Panwascam.

Bawaslu Bulungan telah menerima berkas calon peserta. Tahap selanjutnya, dilakukan verifikasi berkas dan hasilnya diumumkan pada Rabu (12/10) nanti. Apabila berkas calon peserta Panwascam dinyatakan lolos, tahap berikutnya mengikuti tes tertulis dan wawancara.

Ketua Bawaslu Bulungan Ahmad mengatakan, jumlah pendaftar Panwascam dimungkinkan berkurang. Karena beberapa peserta yang mendaftarkan diri ditemukan usianya belum memenuhi syarat.

“Iya, data tersebut berpotensi berkurang kalau dilihat dari hasil verifikasi berkas. Kita berpatokan pada Undang-Undang Nomor Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mengatur terkait seleksi Panwascam,” terangnya, Senin (10/10).

Selain masyarakat yang mendaftar sebagai Panwascam, terdapat juga 7 Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, saat verifikasi berkas, ditemukan 8 orang pendaftar yang masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Atas temuan itu, kepada yang bersangkutan Bawaslu menyarankan membuat laporan atau klarifikasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan.

“Temuan di Sipol, kita arahan verifikasi atau pernyataan di KPU. Karena, dari beberapa peserta yang kita temukan. Ternyata mereka tak memahami artinya namanya dicantumkan oleh parpol,” tuturnya.

Dijelaskan Ahmad, untuk tahap tes tertulis dan wawancara, Bawaslu akan memetakan jadi dua zonasi. Zona satu diisi 9 kecamatan, sementara untuk Kecamatan Bunyu dibuatkan zona dua. Jadi masa tes hanya sehari, nilainya akan langsung muncul.

Senada disampaikan Koordinator Devisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Ali Akbar. Pada tahapan verifikasi yang dilakukan berupa penelitian berkas, yang berkaitan dengan keabsahan dokumen yang dilampirkan.

“Beberapa peserta yang terdaftar, kita temukan usianya belum 25 tahun. Bahkan ada yang usianya 23 tahun, dan yang dibawah 25 tahun secara otomatis gugur, karena tidak memenuhi syarat,” singkatnya. (*/mts/uno)

Editor : uki-Berau Post
#pemilu