TARAKAN - Ibu korban kasus dugaan pembunuhan dengan modus kecelakaan laut, Ani Fatmawati menggugat Kepolisian dan Kejaksaan.
Dalam gugatannya, menjadi tergugat Kapolri cq Kapolda cq Kapolres Tarakan sebagai tergugat satu. Kemudian tergugat kedua, Kejaksaan RI cq Kejaksaan Tinggi Kaltim cq Kejaksaan Negeri Tarakan cq Kasi Pidana Umum Tarakan.
Gugatan perdata yang didaftarkan 21 September lalu, dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum. Dalam petitumnya, meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan pada tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan segala akibat hukum.
“Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan penyelidikan, dilanjutkan dengan penyidikan. Sehubungan dengan kematian korban yang diduga akibat kekerasan benda pipih dan tumpul. Sebagaimana hasil visum et refertum terhadap ketiga korban,” bunyi petitum dalam gugatan penggugat, seperti dilansir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarakan.
Selain itu, pihak penggugat meminta Majelis Hakim memerintahkan para tergugat secara tanggung renteng. Untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat berupa kerugian materi Rp 1.500.000 dan kerugian inmaterial Rp1.000.000.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tarakan, Abdul Rahman membenarkan adanya gugatan perdata tersebut. “Perkara masih jalan. Saat ini juga masih dalam tahap pemanggilan. Masih terlalu dini kalau wawancara, belum ada keterangan yang bisa disampaikan. Tunggu saja kalau sudah putusan,” singkatnya, Selasa (11/10).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat meminta awak media konfirmasi langsung kepada penyidik yang menangani kasus kecelakaan laut tersebut. “Informasi yang digali jelas langsung kepada sumber informasi. Penyidiknya di Polres Tarakan yang menangani perkara,” singkatnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, pihaknya hanya menerima gugatan perdata yang dituntut pihak penggugat.
“Kami ikuti. Sudah tahu ada gugatan. Kami diwakili Bidang Hukum Polda Kaltara. Tapi soal materi gugatannya, Bidang Hukum Polda Kaltara yang paham mau seperti apa tuntutannya. Kalau dari Polres kan memang Polda yang mewakili, kalau ada tuntutan. Kami hanya mempersiapkan apa saja yang diperlukan,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, dari Kejaksaan Negeri Tarakan saat coba dihubungi belum memberikan konfirmasi lebih lanjut. Terkait gugatan perdata dengan pihak Kejaksaan sebagai tergugat. Untuk diketahui, dalam kasus yang menjadi materi gugatan perdata ini sebelumnya sudah menetapkan Muhammad Asrul sebagai tersangka.
Asrul yang merupakan motoris mengaku menabrak speedboat yang digunakan ketiga korban. Yakni Agusliansyah, Arfan dan Rizki pada 13 November 2021 lalu.
Namun dalam perjalanan kasusnya, ada indikasi keterlibatan Hasbudi, oknum polisi yang saat ini sedang terseret kasus pertambangan emas ilegal dan balpres.
Keterlibatan Hasbudi juga diungkap beberapa saksi di persidangan. Kasus Asrul sendiri sudah dalam proses persidangan dan tinggal menunggu tuntutan. (sas/uno)
Editor : izak-Indra Zakaria