Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Data Terinventarisir, 10 Situs Cagar Budaya di Tarakan Tak Terawat

izak-Indra Zakaria • 2023-05-22 09:52:15
Salah satu situs sejarah yang telah dirusak akibat kepentingan pembangunan kafe. FOTO: YEDIDAH PAKONDO/RADAR TARAKAN
Salah satu situs sejarah yang telah dirusak akibat kepentingan pembangunan kafe. FOTO: YEDIDAH PAKONDO/RADAR TARAKAN

Dari 25 situs cagar budaya yang telah diinventarisasi Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Tarakan, tercatat 10 situs cagar budaya tak terawat.

“Jadi 15 di antaranya telah mendapatkan pemeliharaan umumnya dilakukan oleh Pemerintah Kota Tarakan,” ungkap Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Tarakan, Abdul Salam pada Jumat (19/5).

Situs cagar budaya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Aturan ini berlaku bagi situs cagar budaya yang berada di darat dan di air yang mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.

Namun keterbatasan kemampuan anggaran Pemerintah Kota Tarakan terhadap penganggaran program pelestarian dan pengelolaan cagar budaya menjadi salah satu faktor terkendalanya perawatan situs.

“Tapi bukan berarti, tidak ada kegiatan kreatif dan inovatif sebagai solusi jangka panjang yang bisa dilakukan, karena kami melakukan launching kegiatan yang berkaitan dengan pelestarian di Tanjung Pasir, itu salah satu titik cagar budaya yang ada di Tarakan,” jelas Salam.

Dalam hal inovasi dan kreativitas memerlukan langkah-langkah yang terukur sebagai alternatif dalam mengatasi permasalahan kinerja pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.

Situs cagar budaya sebagai bagian warisan budaya kebendaan sudah seharusnya memegang peran penting dalam memberikan peluang dan harapan besar terutama bagi masyarakat dalam meningkatkan kekuatan ekonomi daerah.

“Cagar budaya Kota Tarakan seharusnya telah menjadi bagian yang memiliki kontribusi nyata dalam pemanfaatan objek wisata sejarah,” katanya.

Sehingga hal ini menjadi perhatian bersama terutama situs cagar budaya yang belum terpelihara agar keseluruhannya memberikan peluang manfaat  penguatan ekonomi dalam hal pemanfaatannya di samping objek pendidikan, ilmu pengetahuan juga sebagai daya tarik wisata sejarah. 

Namun, untuk mencapai harapan-harapan tersebut, memerlukan adanya kebijakan daerah yang menempatkan masyarakat sebagai basis utama, yakni sebuah kebijakan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya berbasis masyarakat. “Kaitannya dalam aksi perubahan ini basis masyarakat dimaksud adalah local champion cagar budaya,” terangnya.

Dijelaskan Salam, local champion cagar budaya merupakan sosok yang secara personal merupakan anggota dari suatu lingkungan masyarakat tertentu dalam lingkungan keberadaan situs cagar budaya memiliki perhatian dan kepedulian menjalankan peran dan fungsi sebagai inisiator, fasilitator dan sekaligus mediator bagi masyarakat lainnya di dalam suatu lingkungan tempat tinggalnya atau lokasi keberadaan situs cagar budaya.

Local champion tersebut mendapatkan pendampingan teknis sebagai supporting pemerintah dan pihak swasta secara kolaboratif melakukan pelestarian dan pengelolaan situs cagar budaya yang telah diwenangkan. “Nah, dalam jangka panjang keberadaan local champion dan anggota mereka diharapkan dapat melakukan pelestarian dan pengelolaan situs cagar budaya secara mandiri,” tuturnya.

“Kami membentuk 3 lokus local champion cagar budaya pada tiga wilayah RT, kelurahan, kecamatan yang berbeda,” ucapnya.

Local Champion Cagar Budaya ini, lanjut Salam tersebar dikawasan RT 17 Tanjung Pasir Kelurahan Mamburungan Kecamatan Tarakan Timur, RT 7 Ladang Kelurahan Pamusian Kecamatan Tarakan Tengah dan RT 55 Bandara Juwata Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat. (shy/lim)

 
 
 
 
Editor : izak-Indra Zakaria