TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan tengah lakukan penyandingan data warga binaan yang akan masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Sebab pemutakhiran data pemilih sementara, akan berakhir pada 20 Juni mendatang.
“Saya juga berikan masukan ada yang bebas dan masuk penjara. Nanti kami usahakan datanya sesuai yang diinginkan KPU. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Mohammad Ridwantoro melalui Kepala Sub Bagian Registrasi La Nuli, Selasa (23/5).
DPS yang sudah diajukan sebelumnya sebanyak 1.416 orang dan 5 TPS khusus. Nantinya, pihaknya akan mencocokan lagi data DPS dengan warga binaan yang baru masuk lapas. “Kalau mau diberikan datanya saat ini, tidak valid. Karena kami kroscek dulu,” tegasnya.
Namun yang menjadi kendala, tahanan yang baru masuk lapas tidak membawa KTP dan tidak memiliki NIK. Sementara jika ingin masuk sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus memilik NIK dan KTP. Pihaknya juga sudah mengimbau pihak kepolisian, untuk memberikan data NIK tahanan.
Jika memang tidak dilampirkan juga, pihaknya akan meminta NIK dari keluarga tahanan. “Kalau bisa kami mintakan KTP atau fotokan KTP tahanan sama keluarga. Supaya bisa kami buatkan data. Itu salah satu cara saat ini,” tuturnya.
Namun demikian, pihaknya sudah merencanakan orang yang bertugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 5 TPS khusus. Dari 5 TPS khusus dibutuhkan 45 petugas KPPS.
“Ada 7 anggota KPPS dan 2 petugas Linmas untuk di 1 TPS. Kami juga memikirkan, untuk semua anggota KPPS kami libatkan petugas lapas. Tapi kalau Linmas yang hanya mengatur orang keluar masuk, kami akan bekerjasama dengan warga binaan,” jelasnya.
Terpisah, Ketua KPU Tarakan Nasruddin mengatakan, ada sekitar 1.200 DPS di TPS khusus. Sementara jumlah keseluruhan sebanyak 682 TPS di Tarakan. “TPS ini ditempatkan di lokasi khusus, dengan alasan tertentu. Karena masyarakat tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS umum,” singkatnya. (sas/uno)
Editor : uki-Berau Post