PRIA berinisial HS alias BG dibekuk tim opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan, di Jalan Yos Sudarso RT 12, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah sekitar pukul 08.00 Wita, Minggu (13/8). Pria berusia 38 tahun itu diamankan saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gian Evla Tama mengatakan, terkuaknya HS dalam menjajakan sabu ini didasari laporan masyarakat yang resah. Lantaran wilayahnya dijadikan tempat peredaran narkotika.
Diduga juga ada aktivitas penjualan sabu hingga 24 jam. “Saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Penyelidikan itupun berlangsung selama seminggu,” tegasnya, Rabu (16/8).
Setibanya di TKP, tim opsnal melihat orang yang mencurigakan atau sedang melakukan transaksi sabu. Akhirnya HS diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Namun HS kala itu sempat memberontak saat akan diamankan polisi.
“Waktu itu barang bukti berhamburan. Karena dia memberontak akhirnya kami rebahkan dulu,” ungkapnya.
Alhasil ditemukan barang bukti diduga sabu sebanyak 122 bungkus plastik kecil. Dengan berat sabu seberat 26,88 gram. Turut diamankan dompet berwarna hitam dan tas slempang, uang sebanyak Rp 1.790.000 dan dua unit handphone.
Hasil pemeriksaan, HS melakukan transaksi sabu di bawah kolong jembatan. Sambil menunggu pembeli. HS biasanya duduk santai beralaskan tikar. Jika air laut sedang pasang, HS kembali berjualan sabu di daratan. Tujuan menjual sabu dari balik kolong jembatan, agar tidak diketahui polisi.
“Kalau pembelinya sudah kabur. Karena kami fokus ke pengedarnya HS ini,” imbuhnya.
Gian menegaskan, ada dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua DPO diduga kuat sebagai penyuplai sabu kepada HS. Tersangka yang juga positif mengonsumsi sabu, mendapat upah Rp 1 juta jika berhasil menjual semua sabu yang kini sudah diamankan.
“Pengakuannya sudah 5 bulan mengedarkan sabu-sabu. Pembeli juga sudah pada tahu, jadi kalau mau transaksi ya langsung ke lokasi saja,” bebernya.
HS kini disangkakan pasal 114 Ayat 2 Jo pasal 132 Ayat 1 subsider pasal 112 Ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. “Jumlah orang yang berhasil diselamatkan dari peredaran gelap narkoba ini sebanyak 134 orang,” sebutnya. (sas/uno)
Editor : uki-Berau Post