TARAKAN - Satuan Pengawas Sebatik pada Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, mengamankan tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia. Yakni pria berinisial O sebagai nakhoda, S dan J sebagai anak buah kapal (ABK).
Tak hanya pelaku, personel Stasiun PSDKP Tarajan juga mendapati barang bukti yang berkaitan dengan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Di antaranya long boat dengan nomor lambung negara Malaysia, satu unit kompresor, seperangkat alat selam, kacamata renang, tabung oksigen beserta selang, dan hasil tangkapan berupa ikan kerapu dan kakap merah seberat 50 kilogram.
“Bahkan di atas perahunya tidak ada alat tangkap ikan. Artinya ini terindikasi kuat menggunakan bahan peledak,” ucap Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Johanis Medea, melalui Pelaksana Koordinasi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, Abdul Harris, Minggu (27/8).
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga WNA mengakui penangkapan ikan yang mereka lakukan menggunakan bahan peledak yang dirakit sendiri. Ketiga WNA tidak memiliki identitas pribadi dan hanya ditemukan dokumen Sijil atau dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berisi daftar awak kapal yang bekerja di atas kapal, sesuai dengan jabatannya dan tanggal naik-turunnya yang disahkan oleh Syahbandar.
Ketiga WNA diketahui telah melanggar perbatasan perairan Indonesia-Malaysia sejauh 8 mil. Biasanya pelaku yang merupakan nelayan menyetor hasil tangkapannya kepada seseorang untuk dibayarkan.
“Pelaku ini sadar telah melewati batas perairan Indonesia-Malaysia dengan kurun waktu yang cukup sering. Mereka ini sudah sehari di laut. Ya dia sudah baca pola petugas. Mereka turunnya di waktu tertentu yang sekiranya tidak ada patroli dan lokasinya sudah bergeser,” ungkapnya.
Meski statusnya masih saksi, pihaknya akan mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan konsulat Kementerian Luar Negeri terkait penanganan WNA. Setelah itu pihaknya melakukan gelar perkara dan penyelidikan lebih lanjut.
Jika terbukti melanggar ketiganya dapat dikenakan Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. “Penjara paling lama 6 tahun. Kami hanya menangani untuk aktivitas penangkapan ikannya saja, bukan pelanggaran batas wilayahnya,” tegasnya. (sas/udi)
Editor : izak-Indra Zakaria