Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Bekas Kepala KPLP Lapan Nunukan Aniaya Napi hingga Tewas, Ajukan Banding dan Divonis Lebih Berat

Indra Zakaria • Jumat, 2 Februari 2024 - 22:30 WIB
VONIS DITAMBAH: Pidana penjara oknum Kepala KPLP Lapas Nunukan bertambah menjadi 5 tahun, dari yang sebelumnya divonis PN 3 tahun. FOTO: DOK RADAR TARAKAN
VONIS DITAMBAH: Pidana penjara oknum Kepala KPLP Lapas Nunukan bertambah menjadi 5 tahun, dari yang sebelumnya divonis PN 3 tahun. FOTO: DOK RADAR TARAKAN

 

Setelah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Tanjung Selor, Kaltara, hasil banding Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan di PT Tanjung Selor pun membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Nunukan yang memvonis terdakwa oknum kepala KPLP Lapas Kelas IIB Nunukan M. Miftahuddin (32) pidana penjara 3 tahun.

Hasil putusan sidang perkara tersebut di PT Tanjung Selor pun, telah memutuskan vonis terdakwa berubah menjadi pidana penjara selama 5 tahun. Itu setelah banding jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Nunukan diterima PT Tanjung Selor dan hasil sidangnya diumumkan pada Rabu (31/1) kemarin.

Itu disampaikan Kasi Pidum pada Kejari Nunukan, Amrizal R. Riza kepada wartawan. Dirinya mengaku, pada hasil persidangan hakim menyatakan bahwa terdakwa M. Miftahuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati, sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Ya, jadi sebagaimana dakwaan primair kami Pasal 351 ayat (3) KUHPidana pada tuntutan, yang dimana kami menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun saat itu,” ujar Amrizal kepada wartawan, Kamis (1/2).

Dengan terbuktinya pasal primair tersebut, hakim PT Tanjung Selor pun menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun. Hasil sidang menetapkan terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan, sementara masa tahanan yang telah dijalani, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Dengan hasil putusan Pengadilan Tanjung Selor tersebut, kami pun akan segera sampaikan kepada keluarga korban hasilnya, sementara terdakwa sudah akan dikembalikan lagi ke Lapas untuk menjalani pidananya,” beber Amrizal.

Pada sidang putusan terdakwa di PN Nunukan sebelumnya, putusan memang lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Nunukan, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun. Saat itu, hakim menolak pasal primair JPU pada Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dan menerapkan pasal subsider JPU, Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.

Itu karena unsur penyebab kematian lebih dipengaruhi oleh keterlambatan pengobatan cuci darah yang dianjurkan saksi dari dokter RSUD Nunukan, yang membuat korban menjadi semakin menurun kondisi kesehatannya. Hasil putusan tersebutlah yang membuat JPU akhirnya melakukan banding ke PT Tanjung Selor. (raw/lim)

 
Editor : Indra Zakaria