Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dua Penyelundup Sabu 7 Kg Digagalkan Ditpolairud Polda Kaltara

Eliazar Simon • Kamis, 8 Februari 2024 - 21:46 WIB
DIGAGALKAN: Barang bukti 7 bungkus sabu dengan berat 7 kg dan 2 orang tersangka berhasil diamankan, Rabu (7/2).
DIGAGALKAN: Barang bukti 7 bungkus sabu dengan berat 7 kg dan 2 orang tersangka berhasil diamankan, Rabu (7/2).

 

Penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 7 kg digagalkan petugas Ditpolairud Polda Kaltara. Dua tersangka yang berinisial SR dan AS diamankan dalam perkara tersebut. Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan mengatakan, perkara tersebut diungkap oleh pihaknya pada Minggu (4/2) lalu.

Perkara itu diungkap berawal dari informasi yang diterima pihaknya terkait adanya pengiriman sabu dari Sebatik ke Kota Tarakan. Informasi itu didapatkan pada Sabtu (3/2) lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berinsial SR diamankan oleh personel Ditpolairud di perairan Juata Laut, sekitar pukul 05.30 Wita.

“Saat itu SR sedang mengisi BBM speedboat. Kemudian terhada pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan,” katanya (7/2). 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sebuah karung di atas speedboat. Di dalam karung tersebut ternyata terdapat 5 bungkus sabu dalam kemasan teh cina bertuliskan Guanyinwang dengan berat 5 kg.

SR mengakui bahwa saat itu ia mengambil sabu tersebut dari Tawau, Malaysia menggunakan sebuah speedboat. Terkait speedboat yang saat ini menjadi barang bukti, merupakan speedboat milik orang lain yang dipinjam pelaku.

“Dari situ dilakukan pengembangan lagi dan diketahui yang akan menjemput sabu 5 kg itu adalah pelaku AS,” jelas Bambang.

Petugas pun berhasil mengamankan AS di salah home stay yang ada di Tarakan. Saat digerebek petugas, AS berada di home stay tersebut bersama istrinya. Dari hasil penggelahan yang dilakukan di kamar tempat AS menginap, didapati lagi sabu bungkus besar dengan berat 2 kg. “Sabu 2 kg itu dibungkus menggunakan daster,” imbuhnya.

Dari pengakuan kedua pelaku, rencananya mereka akan bertemu di salah satu tempat pelelanggan ikan (TPI) yang berada di Juata Laut. Nantinya SR akan menyerahkan sabu 5 kg kepada AS. Setelah menerima sabu dari SR, AS akan berangkat kembali ke Balikpapan melalui Kabupaten Bulungan.

“Kalau SR ini tidak punya pekerjaan tetap dan kalau AS bekerja sebagai pembeli sarang burung,” tutur Dirpolairud.

Selain 7 kg sabu, turut diamankan juga sabu seberat 5 gram yang digunakan oleh SR sendiri. Ia sengaja mengonsumsi sabu saat membawa sabu menggunakan jalur laut dari Tawau ke Tarakan. Terhadap sabu 2 kg yang didapati dari AS, hingga saat ini masih didalami oleh pihak kepolisian. Kemudian istri AS yang didapati berada di homestay saat itu, saat ini hanya dijadikan saksi. Hal itu dikarenakan istri dari AS tidak tahu bahwa suaminya ke Tarakan untuk mengambil sabu.

“Kalau SR ini mengaku diupah Rp 50 juta dan dia sudah mengaku sudah dua kali meloloskan sabu. Yaitu sebanyak 4 kg dan 1 kg . Sementara AS mengaku baru pertama kali akan membawa sabu dari Tarakan menuju Balikpapan,” sebutnya.

Dibeberkan Dirpolairud, AS dijanjikan Rp 100 juta apabila sabu 7 kg itu berhasil ia bawa ke Balikapapan. Namun saat ke Tarakan, ia sudah diberikan upah Rp 10 juta untuk kebutuhannya. Dalam perkara tersebut pihaknya masih menetapkan dua orang DPO, yaitu orang yang memberikan sabu di Tawau dan orang yang memberikan perintah kepada SR dan AS.

“Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (zar/lim)

Editor : Indra Zakaria
#sabu