Seraya berbincang-bincang, ditanyakan kepada RZ, apakah masih ada masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api secara ilegal, diungkapkan RZ masih ada beberapa warga yang mempunyai senjata api rakitan.
“Dalam keterangannya, senjata api diakui hanya dipergunakan untuk berburu hama yang ada di kebun warga, akhirnya kami jelaskan larangan memiliki senjata api rakitan,” ujar Iwan merilis penyerahan senpi tersebut, Kamis (14/3).
Personel Satgas Pamtas pun menjelaskan, apabila ada warga yang memiliki dan mau menyerahkan, tidak akan dikenakan sanksi dan tidak akan dihukum. Alhasil RZ pun berencana akan menyerahkan senpinya tersebut.
Benar saja, tepat pada Rabu (13/3) kemarin, RZ pun datang ke Pos Tembalang sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu, dia benar-benar membawa 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang, beserta 2 buah amunisi aktif jenis penabur. Senpi dan amunisi tersebut, akhirnya diserahkan ke Satgas Pamtas, namun RZ tidak bersedia membuat pernyataan.
“Kami berhasil meyakinkan kepada yang bersangkutan sampai dia merasa sadar akan dampak negatif yang timbul baik terhadap dirinya sendiri, maupun keluarganya apabila senjata api tersebut masih disimpan, kemudian akhirnya di serahkanlah senjata api tersebut,” beber Iwan.
Setelah itu, senpi rakitan tersebut pun, diamankan di gudang senjata Makotis Satgas Pamtas RI MLY Yonarhanud 8/MBC untuk selanjutnya diserahkan ke pihak yang berwenang. (raw/lim)