Adanya laporan masyarakat bernama Zulkifli yang melaporkan dugaan kecurangan di salah satu TPS yang berada di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat beberapa waktu lalu, kini dinyatakan tidak dilanjutkan. Hal itu disebabkan karena laporan tersebut dianggap tidak memiliki cukup bukti untuk ke tahap selanjutnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan, Riswanto menerangkan berdasarkan hasil rapat internal Sentra Gakkumdu, laporan terkait caleg DPR RI inisial DS yang mencoblos 5 surat suara di TPS 88 Karang Anyar tidak dapat ditindaklanjuti. Hal itu mengacu pada jumlah alat bukti yang belum cukup, serta tidak terpenuhi syarat formil dan materielnya.
"Untuk dugaan kasus pencoblosan surat 5 surat suara, sesuai dengan hasil rapat internal di Gakkumdu Tarakan, kami 3 kali melakukan pembahasan soal ini. Memang tidak bisa melanjutkan dengan bukti yang sangat minim. Dari keterangan ahli juga menyatakan bahwa ini tidak bisa dilanjutkan kasusnya," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya calon legislatif (caleg) DPR RI inisial DS dilaporkan ke Bawaslu terkait pencoblosan 5 surat suara. Menurut pelapor, seharusnya caleg DS hanya dapat melakukan pencoblosan pada surat suara pilpres saja. Lantaran DS dianggap bukan warga yang berdomisili di Kaltara.
Meski demikian, pihak sempat memberikan waktu untuk pelapor melengkapi bukti. Kendati demikian, waktu yang diberikan tidak dimanfaatkan sehingga lantaran berbagai pertimbangan, akhirnya Gakkumdu memutuskan laporan terkait DS resmi ditutup. Namun demikian, pihaknya berterimakasih kepada pelapor yang telah berkontribusi menjadi kontrol sosial dalam pemilu.
"Karena memang hasil pembahasan Gakkumdu Tarakan juga sudah berdasarkan keterangan saksi ahli pidana dari UKI. Pembahasan yang dilakukan bersama Sentra Gakkumdu yaitu dokumen yang masih kurang. Seperti keterangan saksi lain maupun barang bukti pendukung kasus dugaan pelanggaran ini," katanya.
Sebelumnya, Zulkifli menerangkan pihaknya melampirkan foto, video daftar pemilih sebagai bahan bukti untuk laporannya. Zulkifli menyebut diri sebagai Aliansi Masyarakat Peduli Tarakan.
"Saya menyertakan bentuk foto, video dan daftar pemilih. Setahu saya bersangkutan tinggal di luar Kaltara. Harapan saya laporan itu diterima sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kalau dari Bawaslu aturan 2 hari. Kemungkinan tanggal 24 saya akan ke sana lagi menanyakan tindak lanjut laporan saya. Karena kalau ini tidak ditindaklanjuti nanti akan berdampak buruk pada pemilu kita kedepannya," tambahnya. (zac/lim)
Editor : Indra Zakaria