Perkara Pencoblosan Lebih dari Sekali, Ketujuh Terdakwa Dituntut 10 Bulan Penjara
Radar Tarakan• Rabu, 3 April 2024 - 21:10 WIB
BACAKAN TUNTUTAN: JPU yang membacakan tuntutan dalam perkara pelanggaran pidana pemilu dengan perbuatan melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. FOTO: DOK KEJARI TARAKAN
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut ketujuh terdakwa pelanggaran pidana pemilu dengan perbuatan melakukan pencoblosan lebih dari satu, dengan pidana penjara 10 bulan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurang penjara, apabila tidak membayar denda. Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Senin (1/4) lalu.
Ketujuh terdakwa dalam perkara tersebut yaitu Mas'ud, Suryati, Lutfy Zulkarnaen, Nur Alfin Hasanah, Faridah Al-Akhyar, Amriana dan Zulkifli didapati masih tidak menghadiri persidangan.
"Pada intinya JPU membuktikan bahwa perbuatan para ketujuh terdakwa melanggar pasal 516 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Kasi Intel Kejari Tarakan Harismand.
Berdasarkan pasal yang didakwakan kepada ketujuh terdakwa, lanjut Harismand, didapati para terdakwa melakukan unsur dengan sengaja pada waktu pemungatan suara, memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau TPS lain. Kemudian dalam tuntutan JPU, meminta majelis hakim agar menetapkan barang bukti berupa 1 lembar data kependudukan yang dikeluarkan Disdukcapil, 1 lembar daftar hadir di TPS 56, TPS 57 dan TPS 58 serta 1 lembar foto surat pemberitahuan pemungatan suara agar dipergunakan dalam perkara lain.
"Kami juga meminta agar menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," bebernya.
Dibeberkan Harismand, rencananya sidang putusan akan berlangsung hari ini (3/4). Beberapa agenda sidang harus dilewatkan yaitu sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pembacaan pledoi, lantaran para terdakwa masih tidak menghadiri persidangan.
"Terdakwa ini kan in absentia jadi lewatkan pemeriksaan terdakwa dan pembelaan," imbuhnya.
Dalam tuntutan pihaknya, ada beberapa hal yang memberatkan bagi terdakwa. Yaitu perbuatan para terdakwa sudah meresahkan masyarakat Kota Tarakan dan para terdakwa juga dinilai tidak kooperatif sehingga tidak hadir dalam pemeriksaan tingkat Gakkumdu, penyidikan hingga penuntutan. "Tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa," sebut Harismand.
Diakui Harismand, terkait dengan keberadaan para terdakwa dari Kejari Tarakan masih berkoordinasi dengan Polres Tarakan untuk mencari para terdakwa.
"Infonya ada yang mengatakan kalau masih berada di Tarakan dan ada yang di luar Tarakan. Tapi kalau putusannya sudah inkrah, kita akan maksimalkan pencarian terhadap para terdakwa agar segera dieksekusi," pungkasnya. (zar/lim)