Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Ada Ancaman Krisis Iklim di Balik PSN KIHI Tanah Kuning-Mangkupadi

Radar Tarakan • Selasa, 16 Juli 2024 | 15:00 WIB
MEGA PROYEK: Pembangunan di KIHI Tanah Kuning-Mangkupadi yang saat ini terus berjalan.
MEGA PROYEK: Pembangunan di KIHI Tanah Kuning-Mangkupadi yang saat ini terus berjalan.

 

Koalisi Setara memaparkan laporan hasil temuan lapangan terkait pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning-Mangkupadi di Tanjung Selor pada Senin (15/7).

Berdasarkan laporan itu, ditemukan adanya pelanggaran sosial dan ekologis pada kegiatan yang digadang-gadang sebagai proyek industri terbesar di dunia ini. Adapun beberapa lembaga yang tergabung dalam koalisi ini, di antaranya Greenpeace, Jatam Kaltim, Nugal Institut, Enter Nusantara, PLHL, Sawit Watch dan Celios.

Gemerlap promosi KIHI, menopang ambisi pemerintah Indonesia dalam mendorong ekonomi hijau, serta demi mengejar target transisi energi atas nama perubahan iklim ini, disinyalir hanyalah sebuah operasi pemalsuan dan penggelapan cerita dan duduk perkara, mulai dari serangkaian ancaman daya rusak, ekonomi hingga sejarah rakyat.

Seny, perwakilan dari Nugal Institute mengatakan, ancaman krisis iklim terjadi pada agenda PSN KIHI tersebut. Saat ini, potensi kelautan mulai sulit dimaksimalkan oleh nelayan, area tangkap berkurang, perampasan lahan hingga penggusuran pemukiman berkedok relokasi telah terjadi di lapangan.

Sekitar dua pekan lalu, lanjut Seny, ada bagan nelayan yang roboh, diduga tertabrak ponton milik perusahaan yang beroperasi pada mega proyek di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tersebut.

“Itu adalah ruang hidup masyarakat, sepanjang Kampung Baru (Mangkupadi) hingga Tanah Kuning, mayoritas nelayan bagan. Sejak dulu orang tua mereka hidup mengandalkan potensi laut dengan cara tangkap bagan,” ujarnya.

Oleh karena itu, kehadiran industri dengan membuat infrastruktur dermaga jetty, bersinggungan dengan area tangkap nelayan. Ini dinilai berisiko, sebab sejauh ini belum ada ketentuan yang mengatur, jalur pengangkutan di pesisir pantai oleh perusahaan.

“Dalam ketentuan RZWP3K, itu merupakan area tangkap nelayan. Mestinya pihak pemerintah melindungi juga hak nelayan dengan adanya bagan, bukan hanya memberi akses untuk pelabuhan,” tuturnya.

Sementara itu, Yosran perwakilan dari PLHL juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, adanya upaya relokasi semestinya dilakukan study larap terlebih dahulu, sebagai langkah mitigasi sekaligus memberi ruang bagi masyarakat melakukan negosiasi atas hak-haknya di daerah tersebut.

“Hal itu menjadi bukti hadirnya pemerintah dan mengantisipasi persoalan yang mungkin muncul di masyarakat di belakang hari,” katanya.

Kemudian, melihat kesejahteraan masyarakat yang bergantung dengan alam berbeda dengan kesejahteraan yang bergantung pada aktivitas industri. Konsep masyarakat yang bergantung dari alam itu, alam memenuhi segala kebutuhan dasarnya tanpa harus menunggu kesejahteraan berkedok industri.

Itu artinya, jika alam terus terjaga, maka pemerintah tidak akan disulitkan dengan angka kemiskinan yang bisa jadi terus meningkat. Ketika masyarakat bergantung dengan industri, jika dihitung dari sisi gaji, tentu mereka yang tidak memiliki skill, upahnya bisa jadi kecil sehingga sulit untuk memenuhi kesejahteraannya.

“Pada industri di KIHI ini perlu digarisbawahi, yang perlu didorong adalah hilirisasi hasil laut, bukan hilirisasi tambang nikel, yang mengeruk sumber daya alam, jauh dari kata hijau yang disematkan pada agenda ini,” tegasnya.

Tak hanya itu, berbicara soal kaitannya dengan kesejahteraan masyarakat, pada agenda KIHI juga ada modus perampasan lahan. Hal ini cukup meresahkan masyarakat, dimana lahan yang diklaim masuk dalam HGU pengembangan KIHI terkesan tersandra.

BAGAN NELAYAN ROBOH

Sementara itu, nelayan Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan mengeluhkan soal bagannya yang roboh. Diduga Robohnya bagan itu akibat tertabrak ponton.

Menurut pernyataan dari Hamsah, salah seorang nelayan Kampung Baru, diduga bagannya roboh tertabrak ponton perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) itu karena ada bekas cat warna oranye yang tertinggal di tiang bagan yang roboh tersebut.

“Diduga itu tertabrak ponton. Ini sudah saya lapor ke Polsek setempat, tapi sementara ini belum ada informasi,” ujar Hamsah.

Menurutnya, bekas cat yang tertinggal di tiang bagan itu dapat dijadikan bagian daripada bukti bagi petugas untuk menindaklanjuti kasus ini. Karena itu sudah disampaikan juga foto serta video dari kondisi di lapangan. Ditambah lagi di daerah itu juga merupakan tempat aktifitas lalu-lalang kapal perusahaan.

 

“Bagan saya itu saya ketahui roboh pada Jumat sore, dua pekan lalu. Tapi kejadian pastinya kapan itu kita tidak tahu, kemungkinan pagi atau siang Jumat itu,” tuturnya.

Terhadap keberadaan bagan tersebut, lanjut Hamsah, para nelayan setempat meminta kepada pihak perusahaan agar bagan yang kena jalur kapal itu dapat dilakukan ganti rugi supaya hal serupa tidak terulang lagi dan menjadi masalah belakang hari.

“Tapi, permintaan itu seperti tidak dihiraukan. Kami juga sudah ke pemerintah daerah melalui OPD (organisasi perangkat daerah) terkait, tapi belum ada respons juga,” pungkasnya. (iwk/har)

 
 
 
 
 
Editor : Indra Zakaria