Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung BPSDM Kaltara Diusut, Kejati Kaltara Sudah Periksa 8 Saksi

Indra Zakaria • Kamis, 20 Februari 2025 - 16:00 WIB
TIPIKOR: Gedung BPSDM Kaltara yang pembangunannya diduga terjadi tipikor. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN
TIPIKOR: Gedung BPSDM Kaltara yang pembangunannya diduga terjadi tipikor. FOTO: IWAN K/RADAR TARAKAN

 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini tengah mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi (tipikor) pada pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo mengatakan, saat ini pihaknya telah memeriksa kurang lebih 8 saksi terkait dengan pembangunan gedung pemerintahan yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara ini.

“Termasuk ada ahli yang kami mintai juga pendapatnya, sehingga kami yakin bahwa adanya tindakan pidana dan kita temukan dua alat bukti cukup, makanya kami bisa meningkatkan ini ke penyidikan,” ujar Nurhadi kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).

Adapun pembangunan gedung BPSDM Kaltara ini dilakukan tiga tahap, yang mana tahap 1 di tahun 2021, tahap 2 di tahun 2022 dan tahap 3 di tahun 2023 dengan total anggaran pada tiga tahap pembangunan ini sekitar Rp 9 miliar.

Dalam pelaksanaannya, yang dipermasalahkan itu terkait adanya beberapa pembangunan yang kurang spek. Sehingga dari kekurangan spek itu tentunya menurut Kejati Kaltara ada potensi akan menimbulkan kerugian negara.

“Tapi untuk kerugian Negara, itu nanti akan kami mintakan perhitungan ke pejabat auditor yang berwenang. Dan merekalah nanti yang mengklaim berapa kerugian Negara dari kegiatan itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejati Kaltara telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara di Tanjung Selor dan di Workshop DPUPR-Perkim Kaltara di Tanjung Palas berkaitan dengan kasus ini. (iwk/har)

 

 

Editor : Indra Zakaria