Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Bermain Layang-Layang, Awas Melukai Pengendara, Sudah Ada yang Kena

Redaksi • Selasa, 3 Juni 2025 - 15:53 WIB
Marzuki
Marzuki

PROKAL.CO, TARAKAN – Aksi bocah bermain layang-layang di ruang terbuka kini justru meresahkan bagi sebagian warga di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Ini karena sejumlah pengendara motor dikabarkan mengalami luka ringan akibat benang layangan yang tidak terlihat dan menjerat badan hingga leher.

Salah seorang pengendara sepeda motor, Dewi Nurwanti, mengaku menderita luka akibat benang layangan yang terkena wajahnya saat berkendara. Saat itu ia memang tidak melihat benang layangan yang ada di jalan.

"Tiba-tiba saja benang sangkut di bawah hidungku. Posisinya aku memang enggak laju bawa motor. Bingung juga mau mengadu ke mana. Siapa yang main layangan, siapa yang kena lukanya," keluh Dewi, Senin (2/6/2025).

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian, Satpol PP Kota Tarakan, Marzuki, mengakui pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait kasus tersebut. 

Meski demikian, ia mengingatkan bermain layangan di jalan raya sangat membahayakan.

"Pengawasannya sampai sejauh ini hanya sebatas patroli. Karena sampai sekarang pun kami belum menerima laporan dari masyarakat yang terganggu dengan aktivitas anak-anak bermain layangan," kata Marzuki.

Meski belum ada laporan resmi, Satpol PP tetap memberi perhatian pada fenomena ini.

Menurut Marzuki, patroli rutin dilakukan di jalur-jalur utama seperti Jalan Yos Sudarso, Jenderal Sudirman, Jalan Kusuma Bangsa, hingga kawasan Juwata dan Tarakan Timur.

Namun, aktivitas bermain layangan cenderung terjadi di jalan-jalan kecil yang luput dari pengawasan langsung.

"Kalau di jalan raya, itu selain membahayakan mereka juga membahayakan pengguna jalan. Karena benangnya itu, apalagi yang pakai gelasan, bisa melukai leher pengendara," jelasnya.

Marzuki juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat aktivitas bermain layangan yang membahayakan.

Pengaduan masyarakat boleh langsung ke 112 atau mendatangi kantor Satpol PP Tarakan.

Jika terdapat laporan, Satpol PP akan menurunkan tim untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Bila terbukti, pihaknya akan melakukan penertiban hingga pemanggilan orang tua anak-anak tersebut.

"Biasanya kita tertibkan dulu anak-anaknya. Kalau perlu, panggil orang tuanya, lalu diarahkan ke bagian penyuluhan," ucap Marzuki. (sas/far)

Editor : Faroq Zamzami
#satpol pp #kaltara #tarakan #layang-layang