NUNUKAN – Proses panjang penegasan batas wilayah darat antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Sebatik kini telah memasuki babak akhir. Pemerintah Indonesia menyatakan komitmen penuh untuk menuntaskan seluruh tahapan sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua negara.
Deputi I Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) RI, Nurdin, mengungkapkan bahwa saat ini fokus utama pemerintah adalah melakukan penilaian terhadap tanah dan aset milik masyarakat yang terdampak langsung oleh pergeseran garis batas negara. Proses penilaian ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai instansi strategis.
Tim penilai yang diterjunkan terdiri dari pakar di Direktorat Jenderal Pengelolaan Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, serta Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Selain itu, aspek teknis di lapangan juga melibatkan unsur Topografi TNI Angkatan Darat, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kantor Pertanahan Nunukan, serta Pemerintah Kabupaten Nunukan guna memastikan data yang dihasilkan akurat dan transparan.
Pemerintah menegaskan bahwa penyelesaian dampak penegasan batas wilayah ini menjadi tanggung jawab masing-masing negara. Bagi Indonesia, prioritas utama saat ini adalah memberikan penggantian yang layak atau skema ganti untung bagi warga yang lahannya kini masuk ke dalam wilayah kedaulatan Malaysia akibat penegasan batas terbaru tersebut. Langkah ini diambil agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi di tengah penataan kedaulatan negara.
Seiring dengan proses administratif yang sedang berjalan, BNPP juga mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat di Pulau Sebatik. Warga diminta untuk menahan diri dan tidak melakukan aktivitas di kawasan yang secara hukum masih dalam tahap penataan. Setelah patok batas lama dicabut dan batas baru ditetapkan, masyarakat diharapkan segera menyesuaikan aktivitas mereka sesuai dengan koordinat wilayah kedaulatan yang baru.
Langkah penegasan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan upaya memperjelas batas yuridis dan faktual di wilayah perbatasan. Dengan tuntasnya tahap penilaian aset ini, diharapkan stabilitas dan kepastian hukum di wilayah perbatasan Pulau Sebatik dapat segera terwujud, sehingga hubungan bilateral kedua negara tetap terjaga dengan baik. (*)
Editor : Indra Zakaria