TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melayangkan desakan keras kepada Pemerintah Provinsi untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) penanggulangan HIV/AIDS. Langkah ini dinilai mendesak menyusul temuan mengkhawatirkan mengenai tren penyebaran virus yang mulai menyasar kalangan remaja dan pelajar di wilayah beranda utara Indonesia tersebut.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltara di Tarakan, Senin (9/2/2026), legislatif menyoroti munculnya perilaku sosial berisiko di lingkungan sekolah yang kini mulai berani ditunjukkan secara terbuka melalui media sosial. Kondisi ini dianggap sebagai fenomena gunung es yang jika tidak segera ditangani secara sistematis, dapat mengancam masa depan generasi muda Kaltara.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa selama ini pihak sekolah kerap mengalami kebuntuan dalam melakukan intervensi karena keterbatasan wewenang. Tanpa payung hukum yang kuat, sekolah hanya mampu memberikan imbauan bersifat administratif tanpa bisa melakukan pencegahan mendalam.
“Pergub ini sangat penting sebagai payung hukum agar Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga psikolog memiliki dasar legalitas untuk masuk ke sekolah-sekolah. Kita butuh aksi preventif yang nyata, bukan sekadar imbauan,” tegas Syamsuddin.
Merespons desakan tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Kaltara, Datu Iqro, mengakui adanya peningkatan tren kasus dan berkomitmen untuk mempercepat penyusunan regulasi tersebut. Sebagai langkah percepatan, Pemprov Kaltara berencana melakukan studi komparatif ke daerah yang telah sukses mengendalikan kasus, seperti Jawa Timur, untuk kemudian disesuaikan dengan kearifan lokal Kaltara.
Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kaltara, Usman, memaparkan bahwa banyak kasus baru terdeteksi justru saat pasien memeriksakan penyakit penyerta seperti Tuberkulosis (TBC). Pihaknya sepakat bahwa regulasi ini menjadi prioritas utama tahun ini. Dinkes akan segera menyerahkan draf Pergub ke Biro Hukum untuk dibahas bersama lintas sektor, termasuk melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak guna memayungi kelompok rentan.
Penerbitan Pergub ini diharapkan menjadi instrumen penyelamat bagi dunia pendidikan di Kaltara, sekaligus menjadi wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi remaja dari perilaku berisiko yang mengancam kesehatan jangka panjang. (*)
Editor : Indra Zakaria