TARAKAN – Arus masuknya barang lintas negara di Kalimantan Utara (Kaltara) kini berada di bawah pengawasan ketat berbasis analisis risiko. Karantina Kaltara tengah memperkuat pemetaan terhadap komoditas asal Malaysia guna memastikan kebutuhan masyarakat perbatasan terpenuhi tanpa mengabaikan perlindungan terhadap ancaman penyakit hewan dan tumbuhan.
Kepala Karantina Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud, menjelaskan bahwa lalu lintas barang dari negeri jiran memiliki karakteristik yang berbeda. Sebagian besar masuk melalui skema Perjanjian Sosial Ekonomi Malaysia–Indonesia (Sosek Malindo) untuk kebutuhan konsumsi masyarakat lokal dengan nilai maksimal 600 ringgit Malaysia. Namun, ia juga mencermati adanya aktivitas yang murni bermotif bisnis skala besar.
“Selain kebutuhan masyarakat, ada juga yang motif ekonominya lebih kuat. Ini yang perlu kami petakan secara cermat, mengingat sejarah panjang perdagangan lintas batas di wilayah ini,” ujar Ichi pada Selasa (10/2/2026).
Fokus utama pengawasan saat ini adalah produk pangan dan hewan ternak yang masuk ke wilayah Kaltara. Karantina Kaltara menerapkan klasifikasi risiko mulai dari rendah, menengah, hingga tinggi. Hewan ternak hidup ditempatkan pada level risiko tertinggi karena potensi membawa wabah berbahaya.
“Komoditas seperti hewan ternak berpotensi membawa Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Antraks. Jika masuk tanpa pengawasan ketat, dampaknya bisa menghancurkan populasi ternak lokal di Pulau Tarakan maupun wilayah lain di Kaltara,” tegas Ichi.
Meskipun pengawasan diperketat, Karantina Kaltara mengedepankan prinsip ultimum remedium. Artinya, penegakan hukum atau penindakan fisik bukan menjadi senjata utama, melainkan langkah terakhir setelah proses pemetaan dan penilaian risiko dilakukan secara proporsional.
Strategi ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan pangan di wilayah perbatasan sekaligus menjadi benteng pertahanan bagi kelestarian sumber daya alam dan kesehatan masyarakat di Kalimantan Utara.(*)
Editor : Indra Zakaria