Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Usut Dugaan Pelanggaran Tambang, Kejati Kaltara Geledah Tiga Dinas di Pemprov Kaltara

Redaksi Prokal • 2026-02-13 08:35:00
PERTAMBANGAN: Kantor Dinas ESDM yang merupakan salah satutempat yang digeledah Kejati Kaltara. (IWAN K/RADAR TARAKAN)
PERTAMBANGAN: Kantor Dinas ESDM yang merupakan salah satutempat yang digeledah Kejati Kaltara. (IWAN K/RADAR TARAKAN)

 

TANJUNG SELOR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan penggeledahan besar-besaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara pada Rabu (11/2/2026). Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan pelanggaran di sektor pertambangan yang tengah ditangani oleh korps adhyaksa tersebut.

Penggeledahan yang berlangsung selama kurang lebih enam setengah jam, mulai pukul 09.00 hingga 15.30 WITA, menyasar tiga perangkat daerah yang berkantor di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) Pemprov Kaltara. Ketiga instansi tersebut meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kehutanan (Dishut), serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menjelaskan bahwa selain mengamankan sejumlah berkas, penyidik juga langsung memintai keterangan dari beberapa saksi di lokasi. Proses ini dilakukan guna mengonfirmasi dokumen-dokumen yang ditemukan serta memetakan pihak-pihak mana saja yang perlu didalami lebih lanjut perannya dalam kasus ini.

Hingga saat ini, Tim Penyidik Pidsus masih terus mengumpulkan data dan keterangan untuk mengonfrontasi temuan dokumen di lapangan. Meski telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan, pihak Kejati belum bersedia membeberkan secara rinci jumlah perusahaan maupun jenis pelanggaran spesifik yang tengah dibidik, mengingat proses penyidikan yang masih terus berkembang.

Kegiatan ini menjadi sinyal kuat komitmen Kejati Kaltara dalam menertibkan tata kelola sektor sumber daya alam di provinsi termuda Indonesia tersebut. Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil telah sesuai dengan prosedur hukum guna mengungkap tuntas dugaan praktik ilegal yang merugikan daerah. (*)

Editor : Indra Zakaria