Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Mangkir dari Panggilan Penyidik, Rekanan Proyek Aplikasi Asita Kaltara Resmi Jadi Buron

Redaksi Prokal • 2026-02-13 10:30:00
Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi. (IWAN K/RADAR TARAKAN)
Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi. (IWAN K/RADAR TARAKAN)

 

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) secara resmi menetapkan MI ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terhitung sejak Selasa (10/2/2026). Penetapan status buron ini dilakukan setelah MI, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Aplikasi Sistem Informasi Pariwisata (Asita) tahun 2021, terus mangkir dari panggilan tim penyidik.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menjelaskan bahwa dalam kasus yang merugikan negara dari anggaran senilai Rp 2,9 miliar ini, terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya, yakni SMDN dan SF, telah lebih dulu menjalani penahanan awal. Namun, MI yang berperan sebagai pihak ketiga atau rekanan pelaksana kegiatan, justru menghilang saat dipanggil untuk pemeriksaan pasca-penetapan status tersangka.

Berdasarkan catatan penyidik, MI sebelumnya cukup kooperatif saat masih berstatus sebagai saksi dan telah memenuhi panggilan sebanyak tiga hingga empat kali. Namun, keberadaannya mulai tidak terdeteksi tepat ketika penyidik melayangkan panggilan terakhir untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Pihak kejaksaan mengakui saat ini masih kesulitan melacak posisi MI karena belum sempat mendata kontak pribadi maupun melakukan penggeledahan badan terhadap yang bersangkutan sebelum ia menghilang.

Kejati Kaltara menegaskan akan terus memburu MI dan meminta masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera melapor. Kasus ini sendiri menyeret figur penting, di antaranya SMDN yang menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kaltara periode 2021 serta SF selaku Ketua DPD Asita Kaltara periode 2020-2025.

Upaya pencarian terhadap MI kini menjadi prioritas tim Korps Adhyaksa guna melengkapi proses penyidikan dan memastikan pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyelewengan dana hibah pembuatan aplikasi tersebut dapat segera dituntaskan.

Editor : Indra Zakaria