Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Sektor Tambang Kaltara Dibidik Jaksa, Empat OPD Provinsi dan Perwakilan Kementerian ESDM Diperiksa

Redaksi Prokal • 2026-02-13 10:37:26
GELEDAH: Tim penyelidik Kejati Kaltara menggeledah dan mengumpulkan dokumen dari DPMPTSP, Kehutanan, dan ESDM, Rabu (11/2). (FAISAL/HRK)
GELEDAH: Tim penyelidik Kejati Kaltara menggeledah dan mengumpulkan dokumen dari DPMPTSP, Kehutanan, dan ESDM, Rabu (11/2). (FAISAL/HRK)

 

TANJUNG SELOR – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) bergerak cepat mengusut dugaan praktik lancung di sektor pertambangan. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan maraton di lima lokasi strategis sekaligus pada Rabu (11/2). Sasaran penggeledahan meliputi empat kantor dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara serta satu kantor perwakilan kementerian pusat.

Operasi yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari tersebut menyasar Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kehutanan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kaltara. Selain instansi daerah, penyidik juga menggeledah Kantor Perwakilan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara milik Kementerian ESDM untuk mencari alat bukti tambahan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi D, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting, baik dalam bentuk fisik maupun salinan digital. Dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis secara mendalam guna menyusun konstruksi perkara yang sedang didalami. Upaya ini dilakukan untuk mengonfirmasi data dan keterangan yang telah dikumpulkan sebelumnya oleh tim penyelidik.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih menutup rapat informasi mengenai nama perusahaan tambang yang terlibat maupun rentang waktu terjadinya dugaan pelanggaran. Fokus utama penyidik saat ini adalah memperkuat alat bukti melalui dokumen-dokumen perizinan dan pengawasan yang disita dari instansi-instansi terkait tersebut.

Meski sejumlah saksi telah dimintai keterangan, Kejati Kaltara menyatakan bahwa proses hukum masih dalam tahap pendalaman dan belum masuk pada fase penghitungan kerugian negara. Operasi penggeledahan ini diperkirakan akan terus berkembang, dan tidak menutup kemungkinan tim penyidik akan menyasar lokasi atau instansi lain seiring dengan hasil analisis dokumen yang diperoleh. (*)

Editor : Indra Zakaria