TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) blak-blakan mengenai minimnya ruang gerak daerah dalam mengelola sektor pertambangan di wilayahnya sendiri. Meski Kaltara memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, regulasi yang ada saat ini membuat kewenangan strategis sepenuhnya ditarik ke pemerintah pusat, menyisakan peran yang sangat terbatas bagi otoritas daerah.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara, Yosua Barata, mengungkapkan bahwa satu-satunya sektor yang masih berada di bawah kendali provinsi hanyalah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C, seperti pasir dan batu. Untuk sektor ini pun, pihaknya menerapkan aturan ketat di mana seluruh aktivitas penambangan wajib memiliki izin resmi sebelum beroperasi demi menjaga kepatuhan terhadap undang-undang.
Namun, keterbatasan wewenang ini menjadi sangat terasa pada komoditas strategis seperti batu bara dan emas. Yosua mengaku pihaknya sering kali berada dalam posisi "buta" terkait kebijakan krusial yang diputuskan oleh Kementerian ESDM di Jakarta. Salah satu contoh nyata adalah keputusan pusat menghentikan sementara operasional 190 perusahaan tambang secara nasional pada akhir 2025, termasuk satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Malinau, Kaltara.
Ironisnya, pemerintah provinsi mengaku tidak mendapatkan informasi mendetail mengenai latar belakang penghentian operasional perusahaan tersebut. Kondisi ini memperlihatkan adanya celah koordinasi yang lebar antara pusat dan daerah. Padahal, jika terjadi masalah sosial maupun dampak lingkungan di lapangan, pemerintah daerah dan masyarakat setempatlah yang pertama kali menanggung risikonya.
Situasi ini menjadi tantangan besar bagi tata kelola pertambangan di Kalimantan Utara. Tanpa adanya ruang intervensi dan arus informasi yang lancar dari pemerintah pusat, daerah kesulitan untuk melakukan pengawasan efektif. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas desentralisasi, di mana daerah kaya sumber daya seolah hanya menjadi penonton dalam kebijakan besar yang menyangkut tanah mereka sendiri. (*)
Editor : Indra Zakaria