Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Lempar Kursi ke Guru hingga Pingsan, Kepala SDN 001 Sebatik Tengah Dicopot dari Jabatan

Redaksi Prokal • 2026-02-14 14:15:00
ilustrasi (AI)
ilustrasi (AI)

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan mengambil langkah tegas terhadap insiden kekerasan di lingkungan pendidikan yang melibatkan oknum pimpinan sekolah. Proses pemberhentian terhadap oknum kepala sekolah berinisial SS, yang menjabat sebagai Kepala SDN 001 Sebatik Tengah, kini tengah berjalan menyusul aksi pelemparan kursi terhadap salah satu rekan sejawatnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin Tokkong, mengonfirmasi bahwa SS diusulkan untuk dicopot dari jabatan tambahannya sebagai kepala sekolah. Sesuai prosedur, SS akan dikembalikan menjalankan tugas sebagai guru biasa. Usulan ini telah diajukan kepada bupati dan sedang dalam tahap sinkronisasi data dengan sistem kepegawaian nasional di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Insiden memilukan ini bermula pada awal Februari lalu, saat perwakilan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam mengunjungi sekolah untuk menanyakan nasib dokumen sertifikasi milik seorang guru bernama Sitti Halimah yang belum ditandatangani oleh SS. Alih-alih memberikan penjelasan secara profesional, SS diduga tersulut emosi hingga melemparkan kursi dan alat kebersihan ke arah Sitti Halimah di depan ruang guru.

Meski lemparan tersebut tidak mengenai fisiknya secara langsung, dampak psikologis yang ditimbulkan sangat berat. Sitti Halimah sempat memaksakan diri untuk lanjut mengajar, namun tak lama kemudian ia jatuh pingsan di hadapan para siswanya di dalam kelas. Kondisi kesehatannya yang terus menurun membuat korban harus dirujuk ke RSUD Nunukan hingga akhirnya menjalani perawatan intensif di Tarakan.

Kejadian yang sempat viral di media sosial ini menuai kecaman luas dari masyarakat dan kalangan pendidik. BKPSDM menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah bukanlah posisi struktural permanen, melainkan tugas tambahan yang dapat dicabut kapan saja jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat atau gagal memenuhi standar kinerja dan etika ASN.

Langkah pencopotan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap marwah dunia pendidikan di Kabupaten Nunukan. Pemerintah daerah memastikan bahwa penegakan aturan disiplin akan dilakukan secara transparan sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku, sekaligus menjadi peringatan keras bagi aparatur sipil negara lainnya untuk tetap mengedepankan profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugas. (*)

Editor : Indra Zakaria