TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) memastikan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama meski sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalani pola kerja fleksibel. Kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diterapkan selama periode hari raya keagamaan tahun 2026 ditegaskan bukan sebagai tambahan cuti atau libur, melainkan penyesuaian sistem kerja agar produktivitas tetap terjaga di tengah mobilitas tinggi momen Lebaran.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa, menjelaskan bahwa kebijakan ini dibagi dalam dua periode strategis, yakni 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026. Langkah ini diambil merujuk pada Surat Edaran Kemenpan-RB yang mengatur pola kerja fleksibel di momen tertentu. "Penerapan WFA bertujuan memberikan ruang bagi ASN untuk berkumpul bersama keluarga tanpa mengabaikan tugas kedinasan. Pengawasan tetap ketat dilakukan oleh masing-masing kepala perangkat daerah," tegasnya pada Rabu (25/3).
Meskipun bekerja tidak dari kantor, seluruh ASN diwajibkan tetap siaga dan menjalankan tanggung jawab sesuai target kinerja yang telah ditetapkan. Kedisiplinan menjadi poin krusial, di mana ASN yang terbukti menyalahgunakan kebijakan WFA atau tidak mematuhi aturan jam kerja akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sistem pengawasan digital tetap berjalan untuk memastikan setiap laporan pekerjaan masuk tepat waktu.
Setelah rangkaian penyesuaian ini, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltara dipastikan akan kembali beraktivitas normal di kantor mulai Senin, 30 Maret 2026. Selain kebijakan khusus hari raya ini, Pemprov Kaltara juga tetap menjalankan rutinitas WFA setiap hari Jumat sesuai Surat Edaran Gubernur sebagai bagian dari inovasi pola kerja adaptif. Dengan skema ini, diharapkan kesejahteraan mental pegawai terjaga namun hak masyarakat atas pelayanan publik yang maksimal tetap terpenuhi.(dksip)
Editor : Indra Zakaria