Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Banjarmasin "Diserbu" 800 Permohonan Adminduk Per Hari, Tren Perceraian Jadi Sorotan Utama

Redaksi Prokal • Selasa, 28 April 2026 | 12:00 WIB
Ilustrasi cerai.
Ilustrasi cerai.

 
BANJARMASIN – Kesibukan luar biasa menyelimuti Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Banjarmasin dalam beberapa pekan terakhir. Layanan administrasi kependudukan (adminduk) tercatat semakin padat dengan masuknya sedikitnya 800 permohonan setiap hari. Dari ribuan berkas yang menumpuk, fenomena tingginya pengurusan administrasi perceraian menjadi sorotan yang cukup menonjol.

Kepala Dukcapil Kota Banjarmasin, Yusna Irawan, mengungkapkan bahwa permohonan terkait perubahan status kependudukan akibat perceraian hampir selalu menghiasi daftar layanan setiap harinya. Tren ini sejalan dengan meningkatnya angka perkara di Pengadilan Agama (PA) Kota Banjarmasin, yang memaksa warga segera memperbarui status hukum mereka di dokumen kependudukan.

“Datanya berapa yang masuk, kita belum cek khusus untuk administrasi perceraian ini. Tapi yang jelas, setiap hari pasti ada yang masuk,” ujar Yusna, Senin (27/4/2026).

Selain urusan perceraian, kepadatan di kantor Dukcapil juga didominasi oleh layanan dasar yang bersifat krusial, seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pembaruan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, hingga urusan perpindahan penduduk keluar masuk kota.

Menariknya, kepadatan ini juga dibarengi dengan munculnya wacana kebijakan tegas dari Pengadilan Agama bagi para mantan suami yang lalai memenuhi kewajiban nafkah anak. Wacana sanksi tersebut mencakup pemblokiran layanan adminduk hingga pemotongan gaji secara otomatis bagi mereka yang tidak bertanggung jawab pasca-perceraian.

Merespons hal tersebut, Yusna menyatakan pihak Dukcapil sangat terbuka untuk melakukan koordinasi lintas instansi. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga penting untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi di tengah tingginya angka perceraian di Kota Seribu Sungai.

“Sampai saat ini memang belum ada penjajakan resmi dari pihak Pengadilan Agama terkait hal itu. Namun, kami sangat terbuka jika ada instansi vertikal yang ingin berkoordinasi. Nantinya, kami juga akan meminta arahan teknis dari kementerian terkait bagaimana implementasi pemblokiran layanan tersebut jika benar-benar diterapkan,” pungkasnya.

Pihak Dukcapil pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital guna mengurangi antrean fisik di kantor, mengingat beban kerja petugas yang kini semakin berat seiring dengan dinamisnya perubahan data kependudukan warga Banjarmasin. (*)

Editor : Indra Zakaria
#cerai #banjarmasin