BANJARBARU – Tren keretakan rumah tangga di Kota Idaman menunjukkan grafik yang mulai melandai. Berdasarkan data terbaru dari Pengadilan Agama (PA) Kota Banjarbaru, angka perceraian sepanjang tahun 2025 tercatat mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Meningkatnya kesadaran hukum di tengah masyarakat disinyalir menjadi faktor kunci di balik tren positif tersebut.
Ketua PA Banjarbaru, Hikmah, mengungkapkan bahwa dari total 1.400 perkara yang masuk selama tahun 2025, sebanyak 660 di antaranya merupakan kasus perceraian. Jika dikalkulasi secara persentase, kasus perpisahan pasangan suami istri ini menyumbang sekitar 46 persen dari total beban perkara yang ditangani oleh pihak pengadilan. Menurut Hikmah, penurunan ini menjadi indikasi bahwa masyarakat mulai lebih bijak dan memiliki kesadaran hukum yang lebih baik dalam menyikapi persoalan di dalam rumah tangga.
Dalam rincian data tersebut, kasus cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri masih mendominasi dengan total 448 perkara. Sementara itu, untuk cerai talak atau permohonan yang diajukan oleh pihak suami tercatat sebanyak 172 perkara. Meskipun angka secara keseluruhan menurun, pola pihak yang mengajukan perkara masih menunjukkan tren yang serupa dengan periode-periode sebelumnya.
Mengenai pemicu keretakan, Hikmah menyebutkan bahwa persoalan klasik tetap menjadi alasan utama bagi pasangan di Banjarbaru untuk berpisah. Konflik berkepanjangan menduduki peringkat teratas dengan 446 kasus yang dipicu oleh pertengkaran serta perselisihan terus-menerus. Selain masalah kecocokan, faktor ekonomi dan insiden Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga turut menjadi alasan yang diajukan di meja hijau.
Memasuki kuartal pertama tahun 2026, kondisi ini terpantau masih cukup terkendali. Hingga bulan April 2026, tercatat baru ada 106 perkara perceraian dari total 300 perkara yang masuk ke PA Banjarbaru. Hikmah menilai stabilnya angka ini mencerminkan kondisi sosial masyarakat Banjarbaru yang semakin matang dalam membina hubungan keluarga.
Kendati angka perceraian menurun, PA Banjarbaru tetap berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak. Pihak pengadilan memastikan bahwa pasca-perceraian, hak-hak istri dan anak tetap harus dipenuhi oleh mantan suami sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai penutup, Hikmah mengimbau agar setiap pasangan lebih mengedepankan komunikasi yang sehat guna mencegah konflik kecil berubah menjadi perselisihan besar yang mematikan harapan untuk rukun kembali. (*)
Editor : Indra Zakaria