BANJARMASIN – Fenomena Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di jalanan Kota Banjarmasin kian mengkhawatirkan. Alih-alih mereda, laporan warga terkait keberadaan ODGJ yang meresahkan hingga mengancam keselamatan publik justru datang hampir setiap hari, memaksa Satpol PP setempat bertindak cepat.
Teranyar, ketegangan sempat pecah di kawasan Jalan Simpang Jahri Saleh, Sungai Jingah, Banjarmasin Utara pada Jumat (15/5/2026). Petugas terpaksa mengamankan seorang ODGJ tanpa identitas setelah perilakunya dinilai mulai membahayakan warga sekitar. Proses evakuasi pun berlangsung dramatis. ODGJ tersebut sempat memberontak dan mengamuk, membuat personel Satpol PP harus mengeluarkan tenaga ekstra untuk menenangkannya sebelum akhirnya berhasil digiring ke dalam mobil khusus.
Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin, Hendra, mengakui bahwa intensitas kemunculan ODGJ di ibu kota Kalimantan Selatan ini mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Dalam satu hari, petugas bahkan bisa mengamankan lebih dari satu orang. “Hari ini saja total ada dua ODGJ yang kami amankan. Entah kenapa, hampir setiap hari kami selalu menerima laporan dari warga dan melakukan penindakan terkait ODGJ,” ungkap Hendra.
Hendra menambahkan, penanganan kali ini bukan lagi sekadar menjaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) biasa. Masalahnya, mayoritas ODGJ yang dilaporkan cenderung bersikap agresif, sehingga situasinya sudah bergeser ke ranah gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). “Banyak laporan masuk karena ODGJ ini mengamuk dan perilakunya jelas membahayakan warga di lingkungan sekitar,” jelasnya.
Dalam mengeksekusi laporan-laporan tersebut, Satpol PP Banjarmasin tidak berjalan sendiri. Mereka selalu berkoordinasi dan melibatkan Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin untuk memastikan penanganan pasca-evakuasi berjalan tepat.
“Langkah lanjutan dari kami, ODGJ yang diamankan bisa langsung dibawa ke Rumah Singgah atau dirujuk ke RSJ Sambang Lihum jika kondisinya membutuhkan penanganan medis khusus,” tegas Hendra. Bagi Satpol PP, komitmen menjaga kenyamanan ruang publik di Kota Seribu Sungai tidak hanya terbatas pada penertiban reklame liar atau gelandangan dan pengemis (gepeng). Keselamatan warga dari ancaman fisik di jalanan juga menjadi prioritas utama.
Di sisi lain, Hendra juga memanfaatkan momentum ini untuk mengingatkan masyarakat terkait ketertiban sosial lainnya. Ia mengimbau para pengguna jalan agar tidak membiasakan diri memberi uang kepada anak jalanan maupun gepeng di area persimpangan lampu merah.
Larangan tersebut, tegas Hendra, secara hukum sudah diatur dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Tuna Susila. “Penertiban ini bukan semata-mata soal menegakkan aturan di atas kertas, melainkan demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan seluruh masyarakat yang beraktivitas di Kota Seribu Sungai,” pungkas Hendra. (*)
Editor : Indra Zakaria