KOTABARU — Tabir gelap penggunaan uang hasil korupsi miliaran rupiah di salah satu Bank BUMN Cabang Kotabaru akhirnya dikupas tuntas hingga ke akarnya. Aliran dana jumbo milik negara yang berhasil dicairkan lewat modus kredit fiktif tersebut nyatanya habis tak bersisa demi memuaskan syahwat gaya hidup konsumtif dan kesenangan pribadi kedua terpidana, SM dan DI.
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Kotabaru, terpidana SM memutar uang haram tersebut sebagai modal untuk gurita usaha kredit barang miliknya serta memborong sejumlah aset properti di berbagai tempat. Sementara itu, DI yang merupakan oknum pegawai internal bank, justru menghabiskan jatah uang korupsinya untuk keperluan yang jauh lebih konsumtif. Ia diketahui nekat menggunakan uang negara untuk membeli deretan kendaraan, memutar modal di pasar saham, hingga kalah telak akibat kecanduan judi online.
Meski sebagian uang telah hangus di meja judi dan fluktuasi pasar saham, jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil bergerak taktis menyita daftar panjang aset berharga milik kedua terpidana sebagai upaya pemulihan kerugian negara. Total aset yang berhasil diamankan dari tangan mereka mencapai nilai yang sangat fantastis.
Korps Adhyaksa berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp1,6 miliar serta menyegel 37 bidang tanah dan bangunan, yang mencakup 32 Sertifikat Hak Milik dan lima surat pernyataan penguasaan fisik tanah dengan taksiran nilai mencapai Rp4,8 miliar. Tidak hanya itu, petugas juga mengangkut tiga unit sepeda motor yang menjadi incaran kolektor dan pehobi, yakni Yamaha NMax, Kawasaki Ninja RR, serta Yamaha RX-King, lengkap bersama barang elektronik kelas atas mulai dari iPhone 11 Pro, laptop Acer, hingga ponsel pintar merek Tecno.
Persekongkolan jahat yang merugikan keuangan negara ini akhirnya resmi berakhir di balik jeruji besi setelah Mahkamah Agung menyatakan kedua pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas tindakan culasnya, hakim menjatuhkan vonis berat kepada terpidana SM berupa hukuman delapan tahun penjara, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,16 miliar. Sedangkan sang oknum orang dalam, DI, diganjar dengan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp400 juta, serta diwajibkan mengembalikan uang pengganti senilai Rp415,5 juta ke kas negara. (*)
Editor : Indra Zakaria