MARABAHAN – Penanganan dugaan skandal perselingkuhan yang menyeret nama seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) kian memanas. Dinilai lamban di tingkat daerah, LBH Sahabat Pemuda Adil resmi memboyong kasus ini ke level nasional dengan melapor ke Kantor Regional VIII BKN, BKD Kalsel, Kemendagri, hingga Komisi II DPR RI.
Perwakilan LBH Sahabat Pemuda Adil, Widha Amalia Agista, mengungkapkan bahwa langkah melapor ke lembaga pusat diambil karena penanganan di tingkat kabupaten terkesan tidak berjalan serius. Padahal, dampak dari dugaan perselingkuhan pejabat tersebut telah merusak keharmonisan rumah tangga dan kesehatan mental mental kliennya.
"Terkesan lambat dan tidak direspons serius. Oleh karena itu, kami membawa aduan ke tingkatan yang lebih tinggi agar dilakukan pengawasan langsung dan mendapat tindakan tegas," ujar Widha saat memberikan keterangan, Senin (24/8/2026).
Widha menegaskan bahwa pihak korban tidak akan mencabut laporan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dugaan hubungan terlarang antara pejabat teradu dengan istri kliennya dilaporkan telah berlangsung sejak 2019, dibuktikan dengan rangkaian alat bukti berupa tangkapan layar pesan singkat, foto, rekaman suara, hingga surat pemeriksaan psikologis.
"Klien kami tidak akan mundur. Sebab, rumah tangga klien kami sudah dalam keadaan tidak baik-baik saja. Bahkan, korban saat ini mengalami gangguan mental dan masih menjalani pengobatan, serta dalam pengawasan psikolog. Surat pemeriksaan psikologis sudah kami lampirkan dalam aduan kami," tegas Widha.
Menanggapi gejolak isu etika dan disiplin ASN di wilayahnya, Bupati Barito Kuala, H Bahrul Ilmi, menegaskan bahwa Pemkab Batola tidak tinggal diam dan telah membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas perkara ini sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Ini kita telah membentuk tim. Nanti kita lihat sesuai aturan dan SOP. Nanti dia akan dipanggil. Tunggu dinonaktifkan dulu, baru disidangkan," kata Bahrul Ilmi.
Bahrul menambahkan bahwa Pemkab akan bersikap objektif dan tidak ingin berspekulasi sebelum sidang disiplin resmi mengeluarkan putusan akhir.
"Setelah hasil sidang, kalau misalnya bersalah, kita bilang salah. Kalau misalnya benar, kita bilang benar dan kita pulangkan kembali posisinya. Kita tidak ingin gegabah mengambil keputusan. Kita mengikuti aturan-aturan yang mudah-mudahan memberikan yang terbaik bagi siapa pun petugas di Kabupaten Batola," pungkasnya. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : Radar Banjarmasin