Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Terganjal Regulasi Pusat, Target Rp 679 Miliar Bea Cukai Tarakan Terancam Meloset

Indra Zakaria • Kamis, 16 April 2026 - 14:45 WIB
ANDALAN : Sektor batubara menjadi andalan target penerimaan tahun ini namun sampai sekarang petunjuk pelaksanaannya belum selesai dibahas di kementerian terkait. ELIAZAR/RADAR TARAKAN
ANDALAN : Sektor batubara menjadi andalan target penerimaan tahun ini namun sampai sekarang petunjuk pelaksanaannya belum selesai dibahas di kementerian terkait. ELIAZAR/RADAR TARAKAN

TARAKAN – Ambisi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tarakan untuk mengejar target penerimaan negara sebesar Rp 679,1 miliar pada tahun 2026 kini berada di ujung tanduk. Hingga penutupan Triwulan I atau akhir Maret, realisasi yang terkumpul baru menyentuh angka Rp 3,34 miliar, atau hanya sekitar 0,49 persen dari total target tahunan.

Kepala KPPBC Tarakan, Wahyu Budi Utomo, mengungkapkan bahwa rendahnya capaian ini bukan disebabkan oleh lesunya aktivitas ekonomi di Kaltara, melainkan karena hambatan regulasi pada sektor andalan.

“Target terbesar kita ada di bea keluar, khususnya batubara, yaitu sekitar Rp 650 miliar. Namun, hingga saat ini petunjuk pelaksanaannya belum selesai dibahas di kementerian terkait,” jelas Wahyu pada Rabu (15/4/2026). Sektor batubara memang menjadi "tulang punggung" utama bagi Bea Cukai Tarakan tahun ini. Sekitar 95 persen dari total target penerimaan bergantung pada bea keluar komoditas emas hitam tersebut. Namun, fakta di lapangan menunjukkan realisasi bea keluar baru tercatat sebesar Rp 78,8 juta, atau hanya 0,01 persen dari target khusus batubara yang dipatok sebesar Rp 650,8 miliar.

Kondisi ini membuat penerimaan keseluruhan berjalan di tempat, meskipun kontribusi dari sektor lain seperti bea masuk dan denda administrasi cenderung stabil.

Wahyu menegaskan bahwa secara teknis potensi penerimaan dari aktivitas ekspor batubara di wilayah kerja Tarakan sangatlah besar. Sayangnya, tanpa dasar hukum berupa regulasi teknis yang diterbitkan pusat, pihak Bea Cukai di daerah tidak memiliki wewenang untuk melakukan penarikan pungutan.

“Kita tidak bisa memungut tanpa aturan. Jadi walaupun potensinya ada, tetap tidak bisa direalisasikan. Jika regulasi ini tidak segera diterbitkan, kemungkinan besar target tahun ini tidak akan tercapai,” tegasnya lagi.

Situasi ini menjadi sinyal kuat betapa kebijakan di tingkat pusat sangat memengaruhi napas realisasi penerimaan di daerah. Sembari menunggu kejelasan payung hukum terkait bea keluar batubara, Bea Cukai Tarakan berkomitmen untuk tetap mengoptimalkan sektor-sektor lain serta memperketat pengawasan demi menjaga stabilitas pendapatan negara. (zar/jnr)

Editor : Indra Zakaria
#kaltara