PROKAL.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau terus bergerak cepat mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malinau Tahun 2024. Tim penyidik menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau selama lebih dari lima jam dan mengangkut setidaknya 16 box kontainer berisi dokumen-dokumen vital serta sampel barang bukti.
Penggeledahan yang menyasar seluruh ruangan kantor hingga area gudang KPU tersebut dipimpin langsung oleh tim penyidik Kejari Malinau sejak pukul 11.00 WITA hingga 16.30 WITA. Langkah hukum ini dieksekusi secara resmi berdasarkan penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Malinau dan disaksikan oleh saksi-saksi setempat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Malinau, I Made Adi Estu Nugrahan, membeberkan bahwa ribuan berkas yang disita merupakan dokumen pendukung utama yang berkaitan langsung dengan penggunaan alokasi anggaran hibah Pilkada.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malinau Tahun 2024. Dokumen yang diamankan antara lain dokumen pertanggungjawaban, berita acara, serta dokumen pendukung lainnya sebanyak kurang lebih 16 kontainer box. Kami juga menyita sejumlah sampel barang yang dianggarkan menggunakan dana hibah tahun anggaran 2024,” ungkap I Made Adi Estu Nugrahan menerangkan hasil penggeledahan.
Upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan ini dipandang sebagai fase krusial dalam memperkuat konstruksi hukum dan melengkapi pengumpulan alat bukti sebelum menentukan pihak yang paling bertanggung jawab secara pidana.
Tim penyidik kini tengah menjadwalkan pendalaman materiil terhadap seluruh isi dokumen yang disita untuk menyingkap tabir penyelewengan dana publik dalam pesta demokrasi tingkat daerah tersebut.
“Kami berkomitmen bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menuntaskan penanganan perkara ini demi tegaknya hukum dan rasa keadilan di masyarakat,” tegas Made. Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum mengumumkan nama-nama tersangka. Namun, seiring dengan analisis mendalam atas 16 kontainer berkas pertanggungjawaban tersebut, penetapan tersangka diprediksi hanya tinggal menunggu waktu. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co